BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – BNNP Kalteng kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu lintas provinsi. Tiga kurir jaringan Pontianak, Kalimantan Barat diringkus petugas di Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, depan Hotel Wella, Sampit, Kotawaringin Timur, Senin (14/3/2022).
Tiga pria berinisial WN (33), DR (29) dan RW (28), diamankan petugas dengan barang bukti 300 gram sabu yang disembunyikan di dalam boks mobil. Selain kurir, petugas juga menangkap AY (41) yang berperan sebagai penerima sabu di Sampit.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Sumirat, mengatakan penangkapan bermula informasi akan adanya transaksi narkoba lintas provinsi yang berlangsung di Kotawaringin Timur.
Mendapati informasi itu petugas bergerak cepat melakukan pemantauan dan berhasil menangkap keempatnya. Dari pemeriksaan terungkap jika ketiga kurir tersebut telah tiga kali beraksi.
“Ini kali ketiga mereka beraksi. Setiap transaksi dengan berat yang sama, yakni 300 gram. Mereka dikendalikan oleh bandar berinisial DN,” tuturnya, Selasa (22/3/2022).
Sedangkan, AY, selaku penerima sabu diperintahkan oleh bandar berinisial I yang kini masih dalam pengejaran.
“Pendalaman terus kita lakukan, ketiga kurir diketahui mendapat upah Rp10 Juta setiap kali transaksi. Keempat pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHpidana terkait turut serta melakukan tindak pidana,” tegasnya. (yud)