Terkena ETLE, Ini Mekanisme Pengurusan Tilang

SAVE 20220326 204632
RTMC Ditlantas Polda Kalteng, tempat capture ETLE terkirim usai mendeteksi pelanggaran

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA โ€“ Ditlantas Polda Kalteng resmi mengoperasionalkan sistem tilang elektronik atau ETLE sebagai bentuk modernisasi penindakan pelanggaran lalu lintas.

Lantas bagaimana mekanisme ETLE bekerja dan cara pengurusan tilang bagi pelanggar?

Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo melalui Wadirlantas AKBP Putu Dedy, menjelaskan kamera ETLE akan secara otomatis mengambil gambar kendaraan yang melakukan pelanggaran dan mengirimnya ke back office yang ada di Regional Traffic Management Center (RTMC) Ditlantas Polda Kalteng.

Setelah terkirim, petugas operator akan menganalisa pelanggaran yang terekam oleh kamera ETLE dan selanjutnya membuat surat konfirmasi sesuai data kendaraan yang tertera pada sistem.

Selanjutnya, operator ETLE akan menghubungi PT Pos Indonesia setempat sebagai mitra pengiriman surat konfirmasi yang mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pelanggar.

โ€œSetelah surat konfirmasi diterima pelanggar maka selanjutnya pelanggar bisa mengkonfirmasi dengan melakukan scan barcode yang tersedia di surat konfirmasi. Pelanggar dapat mengkonfirmasi lebih lanjut dengan mendatangi Posko ETLE Polda Kalteng untuk mendapatkan penjelasan dari petugas melalui bukti gambar yang tersimpan di sistem,โ€ katanya.

Bagi pelanggar yang terbukti melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi berupa tilang sesuai pasal yang tertera pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.

โ€œApabila surat konfirmasi tidak sesuai kepemilikan atau kendaraan sudah berpindah tangan namun belum dilaksanakan balik nama, maka pelanggar berkewajiban mengkonfirmasi ke petugas ETLE untuk dilakukan pemblokiran surat kendaraan,โ€ tegasnya.

Putu Dedi mengungkapkan, melalui ETLE ini juga diharapkan masyarakat selaku pemilik kendaraan bisa tertib dalam administrasi. Terlebih saat melakukan jual beli kendaraan. Hal ini untuk menghindari terkirimnya surat konfirmasi pelanggaran ke alamat.

โ€œJika belum melakukan proses balik nama maka surat konfirmasi akan terkirim ke alamat yang tersimpan di sistem registrasi kendaraan,โ€ tuturnya. (yud)