Staf Ahli Gubernur Buka Rakorda DLH Kalteng Tahun 2022

31032022111730 0
Staf ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Herson B. Aden

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pj. Sekda Kalteng, H. Nuryakin yang diwakili oleh Staf ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Herson B. Aden membuka secara resmi Rapat Kordinasi Daerah (Rakorda) Lingkungan Hidup Tahun 2022 yang diselenggarakan di meeting room Hotel Aquarius Botique Palangka Raya, Kamis (31/3/2022).

Saat membacakan sambutannya, Herson mengatakan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalteng telah ditentukan Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng yaitu Kalteng Makin Berkah. Visi yang berkenaan dengan Tugas Pokok dan Fungsi Instansi Lingkungan Hidup adalah Elok, yaitu Kalteng yang makin indah dan menawan secara tata ruang kewilayahan serta berorientasi Green Kalteng (Kalteng Hijau), disertai perilaku masyarakat yang ramah. Dan dimana salah satu misi yang harus dilaksanakan adalah mempercepat pembangunan ekonomi yang produktif, kreatif dan berwawasan lingkungan.

Selain itu, disampaikannya bahwa pertumbuhan ekonomi Kalteng yang ditandai dengan meningkatnya jumlah usaha dan/atau kegiatan di sektor perkebunan khususnya perkebunan kelapa sawit dan industri turunannya, sektor pertambangan, sektor kehutanan dan sektor jasa lainnya harus dapat dipastikan ketaatan dan kepatuhannya dalam melaksanakan seluruh kewajiban peraturan perundang-undangan lingkungan hidup.

“Hal ini untuk mencegah, meminimalkan dan mengendalikan dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan dari aktifitas yang dilakukan oleh usaha dan/atau kegiatan tersebut,” katanya.

Dijelaskan Herson, berdasarkan dokumen RPJMD Provinsi Kalteng Tahun 2021-2026, beberapa akar masalah persoalan lingkungan hidup yang menjadi tantangan kita semua antara lain penurunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) yang disebabkan belum terkelolanya limbah domestik, tingginya tingkat erosi, kerusakan lahan gambut sehingga sangat rentan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Masih rendahnya peran serta masyarakat dan masyarakat adat dalam perlindungan pengelolaan lingkungan hidup.

Selain itu, Peningkatan volume sampah dan limbah B3 selama masa pandemi Covid-19, Rendahnya ketaatan usaha dan/atau kegiatan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang disebabkan kurangnya atau lemahnya pengawasan dan meningkatnya bencana hidro meteorologi yang ditandai dengan curah hujan ekstrim yang menyebabkan bencana banjir dan angin puting beliung di beberapa wilayah di Kalteng.

“Institusi lingkungan hidup harus mampu menjawab dan menyelesaikan seluruh persoalan-persoalan lingkungan hidup tersebut dengan melibatkan seluruh stakeholder yang ada, saling bersinergi antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota, serta dengan pelaku usaha dan/atau kegiatan,” harap Herson.

Dan juga diungkapkannya, pelaksanaan pengawasan ketaatan usaha dan/atau kegiatan harus dilaksanakan secara masif, berkala, dan berkesinambungan. Berikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan bilamana ditemukan adanya pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap kewajiban dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Ia mendorong agar masyarakat harus dilibatkan secara aktif dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui peningkatan kesadaran masyarakat dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.

“Buatkan dan berikan penghargaan kepada individu atau kelompok masyarakat yang berprestasi dalam pelestarian lingkungan di tingkat Provinsi, dan usulkan untuk mendapatkan penghargaan Kalpataru di Tingkat Nasional,” imbuhnya.

Ia mengatakan melalui pemberian penghargaan di tingkat Provinsi akan membangun kesadaran masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup. Permasalahan sampah di seluruh Kabupaten/Kota harus ditangani secara serius dan efisien dengan program pengurangan sampah melalui 3R.

“Program Circular ekonomi dari sampah harus dikembangkan di Prov. Kalteng. Kebersihan, penghijauan dan pengelolaan sampah di TPA agar di perbaiki, sehingga jumlah penerima penghargaan Adipura di Kabupaten/Kota semakin meningkat,” tambahnya.

Terkait dengan target Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) yang sudah termuat dalam Indikator Kinerja Utama (IKU) RPJMD Provinsi Kalteng maupun RPJMD Kabupaten/Kota, Herson meminta perhatian serius dalam pencapaian targetnya.

“Lakukan penanganan dan pengendalian terhadap sumber yang menjadi penyebab penurunan IKLH, sehingga target IKLH yang sudah ditetapkan dapat meningkat dan bukan semakin menurun,” tungkasnya. (asp)