BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto meminta kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan dan ketentuan yang tertuang dalam kebijakan penerapan PPKM Level 3.
“Tujuannya mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 bukan untuk kepentingan individual atau pengusaha saja namun ini untuk kepentingan kita bersama,” kata Sigit, Senin (21/2/2022).
Politisi PDIP itu menilai kebijakan PPKM level 3 dan relaksasi yang diberikan pemerintah daerah terkait jam operasional sudah dipertimbangkan secara matang dan telah memenuhi rasa keadilan.
“Aturan PPKM Level 3 pada edaran Wali Kota sudah tepat agar aktivitas usaha tetap berjalan meskipun dengan pembatasan-pembatasan. Tinggal dijalankan saja sesuai ketentuan tersebut,” ucapnya.
Diketahui Menteri Dalam Negeri menetapkan 4 wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah menerapkan PPKM Level 3.
Disebutkan pada Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022, PPKM Level 3 berlaku di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kapuas, Katingan dan Kota Palangka Raya.
“Kita harus bersatu menghentikan sebaran Covid-19 ini, kalau hanya mengharapkan pemerintah tentu saja tidak akan mampu. Seluruh masyarakat harus punya semangat yang sama dengan tetap disiplin protokol kesehatan,” pungkasnya. (oje)