BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sekarang ini ditengah masyarakat sudah ada anak-anak mengendarai sepeda listrik dijalan raya, tidak menutup kemungkinan hal ini terjadi juga di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng).
Terkait hal tersebut, Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo menyampaikan bahwa, penggunaan sepeda listrik tersebut ada aturannya yaitu Permenhub Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Ia menjelaskan, penggunaan sepeda listrik hanya bisa digunakan di kawasan tententu seperti tempat wisata dan dalam kondisi tertentu.
“Sepeda listrik ihanya bisa digunakan di kawasan tententu, seperti tempat wisata dan apabila menggunakan jalan umum maka harus menggunakan lajur khusus yang telah difasilitasi oleh pemerintah. Kendaraan tersebut memiliki ketentuan batas umur minimal 12 tahun dan wajib didampingi orang dewasa dalam penggunaannya,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya mengimbau para pengguna sepeda listrik harus menggunakan kelengkapan kendaraan seperti helm pelindung. (asp)