Perusahaan Industri di Kalteng Diharap Sampaikan Datanya Melalui SIINas

30052022032300 0
Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuwas Elko

BALANGANEWS, – Dalam rangka menerapkan kebijakan pengembangan industri yang baik dan efektif, diperlukan dukungan data yang valid dan up to date. Dilatarbelakangi hal tersebut, Kementerian Perindustrian membangun berbasis Sistem Informasi Industri (SIINas) untuk mendapatkan data primer setiap pelaku usaha industri.

Ruang lingkup SIINas tersebut meliputi proses pengumpulan data, pengolahan, hingga penyajian informasi berupa penyampaian laporan produksi secara online, yang dilakukan oleh perusahaan industri dan pengelola kawasan industri.

Sebagai timbal balik, pelaku industri dapat bebas mengakses informasi industri yang disediakan Kementerian Perindustrian, seperti informasi peluang pasar, regulasi, perkembangan -impor dan lain-lain.

Terkait dengan hal tersebut, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan , Yuwas Elko mengatakan di Provinsi Kalimantan Tengah sendiri, jumlah industri yang sudah terdaftar di SIINas sampai saat ini sekitar 101 industri.

“Ini artinya, perusahaan-perusahaan industri di Kalimantan Tengah sudah ada yang menyampaikan data,” ucapnya dikutip dari MMC , Selasa (31/5/2022).

Hal tersebut juga menunjukkan bahwa SIINas di wilayah Kalimantan Tengah sudah mulai berjalan. Ke depan, diharapkan semua perusahaan industri di Kalimantan Tengah dapat menyampaikan data industri secara online melalui SIINas.

“SIINas ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri yang akurat, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagai dasar pengaturan pembinaan, dan pengembangan industri yang dapat diakses oleh masyarakat dan pemangku kepentingan, seperti perusahaan, asosiasi industri, pengelola kawasan industri, pemerintah daerah, kementerian/lembaga terkait, serta kalangan internal Kementerian Perindustrian,” jelasnya.

Untuk itu, diperlukan dukungan dari pemerintah Kabupaten/Kota agar dapat melakukan sosialisasi tentang pentingnya SIINas kepada perusahaan industri di daerahnya masing-masing, untuk mendorong percepatan penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri yang akurat, relevan. (asp)