Desak Vonis Bebas Kades Kinipan, Amicus Curiae Diserahkan ke Pangadilan

IMG 20220307 110806 1 min
Persidangan Lanjutan Kepala Desa Kinipan, Willem Hengki di Pengadilan Tipikor Palangka Raya

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Desakan agar hakim membebaskan Kepala Desa Kinipan, Willem Hengki terus dilakukan, bahkan sejumlah kalangan mengirimkan Amicus Curiae ke Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan harapan menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.

Amicus Curiae tersebut disusun tim yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), dan Febri Diansyah (Eks Jubir KPK/Visi Law Office).

Hal tersebut dilakukan tak terlepas dari masalah hukum yang menjerat Kades Kinipan, Kabupaten Lamandau, Kalteng, yang saat ini berstatus terdakwa atas dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah terkait pembayaran pembangunan jalan di Desa Kinipan, yakni jalan Pahiyan

Kasusnya sekarang akan memasuki sidang Pembacaan Duplik oleh Penasihat Hukum Willem Hengki pada Senin (12/6/2022) dan sidang Putusan yang akan di selenggarakan pada Rabu (15/6/2022) nanti di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

“Tim penyusun Amicus Curiae yang terdiri dari, ELSAM, FITRA, ICW, dan Febri Diansyah menyerahkan Amicus Curiae pada hari ini, Jumat 10 Juni 2022, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangkaraya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Willem Hengki, Kepala Desa Kinipan” ucap peneliti ICW, Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis dikutip dari Kumparan, Jumat (10/6/2022).

“Desakan Amici (sebutan pembuat Amicus) agar majelis hakim menghentikan langkah keliru aparat penegak hukum dengan membebaskan terdakwa,” sambungnya.

Diketahui, Amicus Curiae merupakan praktik yang umum dalam sistem hukum Common Law. Amicus Curiae atau friends of court atau sahabat pengadilan merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga, yaitu mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Kurnia menyebut, pembayaran yang dilakukan Kades Kinipan, Willem Hengki tersebut merupakan pelunasan atas perjanjian yang sudah disepakati sebelumnya.

“Betapa tidak, Terdakwa dituding melakukan praktik korupsi karena membayar pihak swasta yang sebelumnya membangun jalan di Desa Kinipan. Padahal, pembayaran itu merupakan suatu kewajiban atas perjanjian kerja sama yang sebelumnya telah disepakati,” ucap Kurnia.

Selain itu, ungkapnya, bahwa Willem selaku Kepala Desa juga telah menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa bersama para pemangku kepentingan sebelum melakukan pembayaran tersebut. Terlebih ia mengetahui bahwa pembangunan jalan tersebut memang sejak awal dibutuhkan oleh masyarakat di Desa Kinipan.

Sementara itu, dari Koalisi Keadilan untuk Kinipan, Krismes Santo Haloho sebagai perwakilan koalisi yang menyerahkan Amicus Curiae menyampaikan, bahwa berkas ini bisa menjadi bacaan dan bahan pertimbangan untuk para hakim dalam menjatuhan vonis mengenai kasus dari Kepala Desa Kinipan Willem Hengki.

“Ini agar menjadi bahan pertimbangan untuk para hakim bahwa para pengamat hukum sudah melihat bahwa kasus pak Willem Hengki ini bukan kasus korupsi,” ucapnya.

“Penyerahan Amicus Curiae ini juga menjadi pesan para koalisi kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa Willem Hengki dari perkara dugaan tindak pidana korupsi,” lugasnya. (asp)