BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sebanyak 1.405 sanksi tilang diberikan kepada pelanggar lalu lintas selama sepekan Operasi Patuh Telabang 2022. Penggunaan helm dan melanggar alat pemberi isyarat lalu lintas (Apill) mendominasi pelanggaran.
Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo melalui Kabag Bin Ops Kompol Renaldi terhitung sejak 13-19 Juni 2022, sebanyak 1.405 penindakan tilang telah dilakukan Ditlantas Polda Kalteng dan Polres jajaran.
Penindakan paling banyak masih bersifat konvensional dengan melakukan sistem hunting dan stationer oleh personel. Hanya saja untuk stationer hanya diberlakukan selama 30 menit.
“Untuk penindakan ETLE kita mengirimkan 27 konfirmasi surat pelanggaran. Namun hingga saat ini belum ada konfirmasi balik,” ujarnya.
Untuk penindakan tilang tertinggi berada di Polres Kotawaringin Timur dengan 181 sanksi tilang. Selain berupa tindakan tegas tilang, sanksi teguran juga diberikan kepada pengendara.
“Ada 1.300 teguran yang diberikan kepada pelanggar lalu lintas. Tentunya teguran diberikan kepada pengendara jika melakukan pelanggaran ringan dan masih bisa dilakukan pembinaan,” terangnya. (yud)