BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Setda Kalteng, Yuas Elko mengatakan, salah satu upaya meningkatkan Investasi di Provinsi Kalimantan Tengah yaitu dengan mensosialisasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Bimbingan Teknis Implementasi Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA).
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri kegiatan Forum PTSP se-Kalimantan Tengah dan Sosialisasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Bimbingan Teknis Implementasi Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) Tahun 2022 yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalteng, di Hotel Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Kamis (23/6/2022).
Ia menjelaskan, kegiatan Sosialisasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Bimbingan Teknis Implementasi Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) ini juga bertujuan mendukung Forum PTSP se-Kalteng dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Pelaku Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Pelaku Usaha Penanaman Modal Asing (PMA) di Provinsi Kalteng.
Penerbitan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melahirkan Aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) dimana dalam OSS RBA terdiri dari 3 (tiga) sub sistem, yaitu subsistem informasi, subsistem pelayanan perizinan dan subsistem pengawasan.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah membentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Secara Terintegrasi dan Terkoordinasi dengan melibatkan 22 OPD yang berada dibawah kendali langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah,” ucap Eko.
Ia juga menjelaskan, tujuan dari Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko secara Terintegrasi dan Terkordinasi ini, yaitu pelaku usaha bisa memenuhi standar dan kewajiban pelaksanaan kegiatan usaha dan capaian realisasi investasi meningkat. Sasaran lain yang ingin dicapai adalah pengumpulan data realisasi penanaman modal yang lebih akurat.
“Oleh karena itu, kegiatan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan penanaman modal ini lebih ditekankan untuk memperoleh data perkembangan realisasi penanaman modal serta informasi masalah dan hambatan yang dihadapi perusahaan, membimbing dan memfasilitasi penyelesaian masalah dan hambatan yang dihadapi perusahaan, mengawasi pelaksanaan kegiatan penanaman modal sesuai ketentuan Peraturan Perundang undangan yang berlaku,” jelas Yuas.
“Sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga sedang dalam proses meninjau atau merevisi Peraturan Gubernur terkait PTSP sehingga selaras dengan komitmen Bapak Gubernur Kalimantan Tengah untuk melaksanakan salah satu misinya, yaitu pengendalian inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan pengetasan kemiskinan, guna mewujudkan Kalimantan Tengah yang maju, mandiri, dan adil untuk kesejahteraan segenap masyarakat menuju Kalimantan Tengah Berakhlak penuh dengan Keberkahan,” tambahnya.
Ia juga mengharapkan agar dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk bertukar informasi dan pengalaman di lingkungan masing-masing guna memperkaya wawasan dan gagasan untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima dan iklim investasi yang kondusif di Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila, Tanah Berkah yang kita cintai bersama. (asp)