BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Abdul Razak mengingatkan perusahaan agar dapat membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan tepat waktu atau paling lambat H-7 lebaran.
“Tetapi jika telat, maka siap akan dikenakan sanksi,” ucap Razak saat melakukan kunjungan ke Kantor Disnakertrans Kotawaringin Barat (Kobar), yang didampingi sejumlah anggota dan diterima langsung oleh Kepala Disnakertrans Kobar, Rusliansyah, Selasa (26/4/2022).
“Kami ingatkan, bahwa THR karyawan ini paling lambat 7 hari sebelum lebaran harus segera dibayarkan, karena ini merupakan kewajiban perusahaan,” tambahnya.
Razak mengungkapkan, saat ini merupakan pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Maka, dengan adanya THR ini, akan sangat membantu para karyawan.
Sehingga, jika ada yang belum membayarkan THR karyawan, ia meminta dilaporkan saja di Disnakertrans. Karena, pihaknya saat ini sudah membuka posko pengadaan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Disnakertrans Kobar Rusliansyah menambahkan, jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya, dapat diinformasikan bahwasanya ada peraturan pemerintah terkait pengupahan.
“Jadi, ada bentuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari teguran sampai tiga kali dan sampai dengan penghentian operasional perusahaan, garis besarnya seperti itu,” pungkasnya. (asp)