Ini Hasil Tindak Lanjut Rekomendasi Reformasi Birokrasi di Kalteng

31082022063338 2
Jajaran Pemprov Kalteng saat ikuti evaluasi RB dan SAKIP tahun 2022

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, H. Nuryakin memaparkan terkait Reformasi Birokrasi (RB) tahun 2022 yang berkaitan dengan tindaklanjut hasil rekomendasi RB di Provinsi Kalteng.

Pertama, kata Nuryakin, dikutip dari MMC Kalteng, Kamis (1/9/2022), Pemprov Kalteng terus melakukan peningkatan pemahaman RB dari tingkat pemerintah daerah hingga ke level perangkat daerah, agar arah perubahan RB dapat dipahami seluruh pegawai dan budaya kinerja semakin baik, melalui pembinaan ke kabupaten/kota dan perangkat daerah lingkup Pemprov Kalteng dan pendampingan khusus terhadap kabupaten kota yang belum melaksanakan RB.

“Kedua, telah dilaksanakannya pelatihan assesor melalui kegiatan workshop peningkatan kapasitas Assesor Penilaian Mandiri pelaksanaan RB pada tanggal 11 April 2022 yang diselenggarakan oleh BPSDM Provinsi Kalteng,” sambungnya.

Ketiga, memaksimalkan peran agen perubahan yang telah ada dengan membuat rencana aksi secara menyeluruh serta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap implementasi rencana aksi yang telah disusun dan dilakukan.

Keempat, mengoptimalkan area deregulasi kebijakan dengan memanfaatkan hasil identifikasi (pemetaan) produk hukum yang telah dilakukan.

“Kelima, kami sudah melakukan penyederhanaan struktur organisasi pada perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kalteng dan sekaligus sudah dilaksanakannya pelantikan administrasi yang disetarakan menjadi pejabat fungsional berjumlah 402 jabatan,” tambah Sekda Nuryakin.

Selanjutnya, meningkatkan implementasi e-government melalui monitoring dan evaluasi secara berkala terkait grand design penyelenggaraan e-government yang sudah dimiliki, melakukan penguatan integrasi sistem, dan mendorong pemanfaatan sistem informasi lebih maksimal, baik dilingkup internal pegawai maupun untuk pelayanan publik kepada masyarakat (pengguna layanan).

“Sehingga seluruh pegawai dan masyarakat (pengguna layanan) dapat memperoleh kemudahan pelayanan melalui Penerapan SPBE untuk media konsultasi dan pengaduan secara offline dan online, tersedia petugas khusus yang menangani, dan terintegrasi dengan SP4N-LAPOR,” imbuhnya.

Selain itu, meningkatkan pengelolaan manajemen SDM secara menyeluruh, dan menguatkan peran Tim Penilai lnternal (TPI) dalam proses pembangunan Zona Integritas sebagai pendamping, fasilitator, dan evaluator bagi unit-unit kerja, sehingga akan meningkatkan keberhasilan pembangunan Zona Integritas.

Memperkuat implementasi kebijakan pengawasan internal seperti pengendalian gratifikasi, pengelolaan pengaduan masyarakat, kebijakan benturan kepentingan, pelaporan LHKPN dan LHKASN, serta penerapan Sistem Pengendalian lntern Pemerintah (SPIP).

“Selain itu, mengoptimalkan implementasi pelayanan publik dengan memanfaatkan hasil survei kepuasan masyarakat dalam menyusun inovasi pelayanan yang lebih baik, mendorong penerapan kebijakan pemberian kompensasi layanan kepada penerima layanan, dan reward and punishment kepada pemberi layanan, serta melakukan evaluasi atas efektivitas dan dampak dari inovasi yang sudah berjalan,” papar Nuryakin.

Sambungnya, meningkatkan kuantitas dan kualitas pembinaan reformasi birokrasi kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Kalteng agar komitmen dan kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi di tingkat kabupaten/kota bisa semakin baik dan berkelanjutan.

“Terakhir, terus melakukan perbaikan kualitas pelayanan publik dan penerapan integritas serta memperbaiki strategi komunikasi dan penyebaran informasi yang lebih efektif, agar masyarakat atau pengguna layanan mengetahui dan merasakan upaya-upaya perbaikan yang telah dilakukan dalam meningkatkan kualitas layanan dan integritas,” pungkasnya. (asp)