DPRD Kota Setuju Raperda Perizinan Berusaha Dibahas Lebih Lanjut

SAVE 20220908 184019

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Seluruh fraksi DPRD Kota Palangka Raya menyetujui usulan Wali Kota atas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan izin berusaha. Itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke 2 Masa Sidang 1 Tahun Sidang 2022/2023, Kamis (8/9/2022).

“Pada intinya ketujuh fraksi dewan yang terhormat ini dapat menerima dan menyetujui Raperda yang dimaksud, untuk dibahas pada tingkat pembicaraan selanjutnya,” kata Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Basirun B Sahepar.

Dengan demikian sidang selanjutnya mengagendakan jawaban Wali Kota terhadap pemandangan umum fraksi dewan tersebut. Raperda ini dinilai penting untuk meningkatkan investasi agar pembangunan daerah semakin maju menuju pemerataan kesejahteraan.

Alasan Raperda ini diusulkan untuk memberikan kepastian hukum. Terutama kepastian hukum dalam berusaha, peningkatan ekosistem, unsur investasi dan kegiatan usaha serta menjaga kualitas perizinan berusaha dan perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Raperda ini diharapkan mendukung penyelenggaraan perizinan yang cepat, terintegrasi, transparan, efisien efektif, dan akuntabel yang digerakan melalui elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Selain itu Raperda tersebut juga bertujuan untuk menjamin percepatan kemudahan berusaha dengan cara mengoptimalisasikan pelayanan perizinan berusaha sehingga bermanfaat bagi sosial masyarakat setempat. (oje)