JPN Kejati Kalteng Menangkan Gugatan Tanah Bandara Tjilik Riwut

SAVE 20221006 193041

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Setelah menjalani persidangan alot dan cukup lama sekitar delapan bulan akhirnya Jaksa Pengacara Negara Kejati Kalteng selaku kuasa turut tergugat BPN Palangkaraya memenangkan gugatan tanah Bandara Tjilik Riwut senilai Rp264 Miliar.

Keputusan diperoleh dalam sidang putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Perkara Perdata Nomor 10/Pdt.6/2022/PN.Plk pada Rabu (5/10/2022) di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan ketua Majelis Hakim Boxgie Agus Santoso.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan pertama dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat 1 PT Angkasa Pura II Cabang Tjilik Riwut, Tergugat 2 Dinas Perhubungan Pemprov Kalteng dan turut tergugat BPN Palangkaraya. Selanjutnya dalam pokok perkara menyatakan gugatan tidak dapat diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar dua juta dua ratus dua puluh tiga rupiah.

Menurut majelis, gugatan para penggugat cacat formil dan error in persona sehingga sesuai Peraturan Mahkamah Agung gugatan tersebut tidak dapat diterima dan alat bukti dalam pokok perkara tidak akan dipertimbangkan dalam putusan aquo dan terhadap putusan ini para pihak diberi waktu 14 hari menentukan sikap.

Kajati Kalteng Pathor Rahman, menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim JPN yang sudah berhasil memenangkan gugatan dan yang juga sekaligus telah melakukan penyelamatan aset negara sebesar Rp264 Miliar.

“Saya berharap keberhasilan ini jadi penyemangat para JPN terus berbuat terbaik dalam tugas dan semoga akan terjadi keberhasilan pada perkara lainnya yang telah dikuasakan kepada jajaran JPN Kejati Kalteng,” tuturnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya penggugat atas nama Umin Duar Nyarang, Lite Duar Nyarang, Teras Duar Nyarang, Sambung Duar Nyarang melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Palangkaraya tertanggal 3 Januari 2022 , dengan tergugat Presiden Republik Indonesia, PT Angkasa Pura II Jakarta dan Kantor BPN Palangkaraya.

Selanjutnya Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mengambil langkah cepat berkoordinasi dengan pihak tergugat yaitu PT Angkasa Pura II Cabang Tjilik Riwut dan BPN Palangka Raya. Dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dipercaya mewakili BPN Palangkaraya menghadapi gugatan dari penggugat. (yud)