Balanganews.com
Home » Palangka Raya » Komisi 3 DPR RI Terima Masukan Polda Kalteng
Palangka Raya

Komisi 3 DPR RI Terima Masukan Polda Kalteng

8de32044 82dc 40a5 9c26 75daba72549f
Pangeran Khairul Saleh, ketika memberikan keterangan usai pertemuan

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sejumlah masukan diterima Komisi III DPR RI dalam kunjungan kerja di Polda Kalimantan Tengah, Jumat (4/11/2022) sore. Berlangsung di Aula Arya Dharma Polda Kalteng tersebut berkaitan dengan revisi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Rombongan anggota DPR RI yang diketuai Pangeran Khairul Saleh disambut langsung Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Nanang Avianto bersama pejabat utama. Selain dari unsur Polri, rapat juga turut dihadiri Kejati Kalteng, Pengadilan Negeri hingga BNNP Kalteng.

Pangeran Khairul Saleh mengatakan, kunjungan kerja dimaksudkan menerima masukan dari mitra kerja di daerah dalam rangka revisi UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sejumlah masukan diterima diantaranya untuk perubahan pada Pasal 55, 90 dan 141.

“Pertama terkait rehabilitasi, untuk UU sekarang korban pecandu narkotika hanya dibatasi sebanyak dua kali untuk menjalani rehabilitasi. Nanti kedepan beberapa kali pun ditangkap akan tetap direhabilitasi,” katanya didampingi Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang Avianto.

Dalam rapat itu pula, lanjutnya, aparat penegak hukum di Kalimantan Tengah telah sepakat untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para bandar maupun pengedar narkoba.

“Kemudian tadi juga ada masukan mengenai batas waktu hasil laboratorium, penyidik saat ini hanya diberi waktu enam hari, sedangkan hasil laboratorium belum selesai. Semua masukan ini akan kita proses,” jelasnya.

Sementara Kapolda Irjen Pol Nanang Avianto, menilai revisi undang-undang narkotika nantinya merupakan sesuatu yang bagus. Seluruh antisipasi terhadap upaya peredaran narkoba harus diperkuat dengan penindakan terhadap bandar dan pengedar. Sedangkan bagi para korban diselamatkan dengan cara rehabilitasi.

“Untuk korban narkoba akan kita rehabilitasi, sedangkan pengedar dan bandar kita pastikan dihukum seberat-beratnya,” tegasnya. (yud)

Berita Terkait