BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sebanyak 7 Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) yang berjualan di wilayah Kecamatan Pahandut terpaksa dibawa ke meja hijau. Mereka harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) lantaran melanggar aturan dalam berjualan.
“Hari ini dilakukan sidang tipiring terhadap 7 PKL yang masih melanggar aturan berjualan. Mereka masih berjualan di badan jalan meski sebelumnya sudah ditegur secara persuasif,” kata Camat Pahandut, Berlianto, Jumat (11/11/2022).
Dia mengatakan, kegiatan ini merupakan inisiatif Satpol PP dengan menggandeng Kejaksaan dan Pengadilan. Tujuannya untuk memberikan efek jera dan mengedukasi PKL agar bisa tertib dalam berjualan.
“Kami sangat memahami bahwa mereka harus berjualan mencari rezeki untuk memenuhi kebutuhan, namun tidak boleh juga melanggar aturan yang berlaku, supaya sama-sama tertib,” jelasnya.
Berlianto menyebutkan, setiap pelanggar dikenakan sanksi sebesar Rp 50.000,00-. Kegiatan seperti ini juga dilanjutkan nanti tanggal 18 November dan 9 Desember 2022. Diharapkan PKL tidak lagi berjualan di badan jalan.
“Sebelumnya kami bersama tim gabungan sudah menyisir semua kawasan dan memberikan teguran. Tapi ternyata masih ada yang tidak mematuhi, sehingga dilakukan penindakan ini agar ke depannya tidak melanggar lagi,” ujarnya.
Dalam persidangan itu terlihat para pelanggar berhadapan dengan 3 hakim. Hakim kemudian memberikan sejumlah pertanyaan kepada pelanggar untuk mengkonfirmasi kebenaran atas dakwaan yang diajukan. (oje)