BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sekretaris Komisi A DPRD Palangka Raya, Noorkhalis Ridha mendukung upaya pemerintah daerah melalui Satpol PP untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.
“Perda merupakan produk hukum daerah yang harus diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat, untuk itu kita mendukung langkah-langkah Pemko dalam mengimplementasi dari peraturan daerah tersebut,” katanya, Jumat, (9/9/2022).
Meski begitu, dia mengingatkan kepada instansi terkait agar terlebih dahulu memberikan sosialisasi dan pemberitahuan atas isi dari Perda tersebut, jangan langsung menerapkan dan memberikan sanksi tanpa adanya sosialisasi.
“Diharapkan dengan adanya Perda itu masyarakat lebih bisa disiplin membuang sampah sesuai waktu dan tempatnya. Supaya Kota Cantik ini semakin indah, terjaga, tertata dan sehat lingkungannya,” ungkap Politisi PAN itu.
Sebelumnya, Satpol PP memberikan sanksi teguran lisan hingga tertulis kepada warga yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya dan tidak sesuai waktu yang ditentukan dalam Perda.
Adapun lokasi yang dikakukan penindakan di antaranya, di depan SDN 6 Langkai, TPS di Jalan Yogyakarta, TPS Jalan Katingan, Jalan Kahayan dan TPS Jalan Badak. (oje)