132 Napi Lapas Terima Remisi Khusus Natal

Kalapas Palangka Raya, Chandran Lestyono ketika memberikan SK remisi kepada salah satu narapidana
Kalapas Palangka Raya, Chandran Lestyono ketika memberikan SK remisi kepada salah satu narapidana

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sukacita Natal ternyata tak hanya dirasakan oleh masyarakat yang berada di luar, narapidana yang kini berada di Lapas Kelas IIA Palangka Raya turut berbahagia. Ini disebabkan sebanyak 132 narapidana di Lapas Kelas IIA Palangka Raya menerima Remisi Khusus Natal 2022.

Kepala Lapas Palangka Raya, Chandran Lestyono melalui Kasi Binadik Purwantoko, mengatakan narapidana yang diusulkan Remisi Khusus Natal Tahun 2022 sebanyak 126 orang. Dengan rincian 61 orang merupakan usulan remisi dari Tindak Pidana Umum dan 65
Orang merupakan usulan remisi dari Tindak Pidana Khusus (PP NO. 99 Tahun 2012).

Namun, seiring dengan berjalannya waktu mendekati natal, narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2022 bertambah sebanyak 132 orang.

Terdiri dari Remisi Pidana Umum RK I sebanyak 64 orang dan RK II 01 Orang (Pindah Register BIIIS), Remisi PP 99 Narkotika RK I sebanyak 52 Orang. Remisi PP 99 Tindak Pidana Korupsi RK I sebanyak 16 orang.

“Ada penambahan enam narapidana yang mendapatkan remisi pindahan dari LPKA Palangka Raya dan Rutan Palangka Raya,” katanya, Minggu (25/12/2022).

Mantan KPLP Lapas Sampit ini menjelaskan pemberian Remisi Khusus merupakan bagian dari pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) karena dengan remisi diharapkan warga binaan dapat terus konsisten menunjukkan perilaku yang baik dengan mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian di dalam lapas.

“Pemberian Remisi Khusus terdapat dua jenis yaitu Remisi Khusus I dan Remisi Khusus. Dimana Remisi Khusus I adalah remisi yang didapat WBP namun masih menjalani sisa pidananya. Sedangkan Remisi Khusus II adalah remisi yang didapat WBP dan langsung bebas,” pungkasnya. (yud)