Tilang Manual Diterapkan, Polantas Siap Tindak Pelanggar Lalin

BAA5498F 3D85 40CF 9149 AED984ACACCF

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Jajaran Satlantas Polresta Palangka Raya dalam waktu dekat akan kembali melakukan penindakan tilang secara manual.

Hal ini disebabkan maraknya keluhan masyarakat dan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengguna jalan.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Lantas Kompol Feriza Winanda Lubis membenarkan kabar tersebut.

Ia mengatakan penerapan kembali tilang manual kepada pelanggar lalu lintas dipengaruhi hasil analisa dan evaluasi Natal dan Tahun Baru dalam Operasi Lilin Telabang 2022 beberapa waktu lalu.

Kemudian juga merupakan bentuk tindak lanjut Polresta Palangka Raya dalam menanggapi keluhan masyarakat saat program Jumat Curhat.

“Banyak keluhan yang kita tampung dari masyarakat, seperti ketua RT, warga, lurah dan camat saat Jumat Curhat. Rata-rata mereka terganggu dengan aktivitas balapan liar dan knalpot brong,” katanya, Minggu (8/1/2023) sore.

Selain terkait pelanggaran di jalan raya, lanjutnya, terdapat pula indikasi jika Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di kendaraan ada yang tidak terpasang dan salah penggunaan.

Penerapan tilang manual juga dimaksudkan untuk kembali menekan angka kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka berat di Kota Palangka Raya. Terbaru anak usia 15 tahun meninggal dunia setelah berboncengan tiga di jalan raya.

“Hampir seluruh wilayah keluhannya sama, yakni pelanggaran lalu lintas yang mayoritas dilakukan anak-anak yang belum memiliki kecakapan bermotor, belum memiliki SIM dan tidak memakai helm. Keluhan terbanyak ada di Kecamatan Pahandut, Bukit Batu, Jekan Raya dan Rakumpit,” pungkasnya. (yud)

2DB300EA 0173 4846 A3C0 50680B46185E