Dishut Kalteng Serahkan Draft Perda MHA di 5 Kabupaten

dinas kehutanan
Penyerahan secara simbolis oleh Plt. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng mengenai Draft dan Naskah Pengakuan dan Perlindungan MHA

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Kehutanan setempat menyerahkan naskah akademik dan draft rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Timur dan Kabupaten Murung Raya.

Naskah dan draft rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA di kabupaten tersebut diserahkan secara langsung oleh Plt. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, H. Agustan Saining.

Agustan mengatakan, penyerahan tersebut sebagai hasil fasilitasi Pemprov Kalteng melalui Dinas Kehutanan tahun anggaran 2022, untuk mempercepat akses legal penetapan hutan adat di Kalimantan Tengah.

“Sampai tahun 2022 telah difasilitasi sebanyak 12 kabupaten/kota, sehingga tersisa 3 kabupaten yaitu Kotawaringin Barat, Sukamara dan Katingan yang akan difasilitasi tahun 2023,” terangnya.

Dengan adanya penyerahan naskah dan draft tersebut sebagai hasil fasilitasi Pemprov Kalteng, Agustan berharap hasilnya nanti dapat bisa dilanjutkan dalam program legislasi daerah (prolegda) di tingkat Kabupaten.

“Semoga hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tersebut bisa dilanjutkan dalam prolegda di tingkat Kabupaten,” pungkasnya. (asp)