Dewan Dukung Adanya Raperda RTRW Provinsi Kalteng 2023-2043

15223
Anggota DPRD Provinsi Kalteng, HM. Sriosako

, PALANGKA RAYA – Anggota Provinsi , HM. mendukung adanya rancangan peraturan daerah (Raperda) Kalimantan Tengah terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Tengah Tahun 2023-2043.

“Perda ini memang menjadi suatu kebutuhan masyarakat di daerah, terutama dalam hal status pemukiman penduduk yang masih ada di dalam status kawasan hutan,” ucap Sriosako di Palangka Raya, Selasa (14/2/2023).

Anggota DPRD Dapil I yang meliput Palangka Raya, Katingan dan Gunung Mas mengharapkan, raperda ini dapat memperbaharui Perda No 5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015-2035, di mana ini sudah tidak dapat lagi mengakomodir kebutuhan daerah di Kalteng.

Dirinya menambahkan, raperda ini juga sangat penting untuk keberlanjutan pembangunan daerah, terlebih kedepan Kalimantan Tengah sebagai salah satu daerah penyangga Ibu Kota Negara (IKN).

“Harapannya Perda tersebut dapat mengakomodir kebutuhan pembangunan daerah, utamanya lebih ditujukan untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Politisi Partai tersebut.

Ke depan, tambahnya, dalam raperda RTRW yang baru tersebut, pihaknya berencana memasukan tata ruang wilayah dan , dan mengharapkan dengan adanya hal tersebut bisa mengidealkan status kawasan.

“Kami juga berharap komposisi ideal status kawasan, yakni 60 persen status kawasan hutan dan 40 persen status kawasan APL. Dimana, peruntukannya lebih banyak mengakomodir kepentingan pembangunan daerah dan masyarakat di seluruh Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (asp)