MUI Kota Palangka Raya Terbitkan Himbauan Shalat Jum’at Tidak Wajib dan Diganti Shalat Dhuhur di Rumah

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palangka Raya mengeluarkan edaran himbauan memutuskan bahwa Shalat Jumat tidak wajib dan bisa di ganti dengan shalat Dhuhur di rumah masing-masing. Himbanuan ini di keluarkan menyusul adanya penyakit menular Covid-19 di wilayah Kota Palangka Raya.

Himbauan itu tertuang dalam surat himbanuan MUI Kota Palangka Raya Nomor :010/pd-mui/pr/iii/2020 tentang Penyakit menular covid-19/ virus corona, tanggal 26 Maret 2020 yang ditandatangani Komisi Fatwa Ustadz H Syamsul Bahri dan sekretaris Mustain Haitami S.Ag, diketahui oleh Ketua Umumnya KH Zainal Arifin.

Surat himbauan dan keputusan shalat jumat tidak wajib itu dengan mempertimbangkan situasi di wilayah Kota Palangka Raya berada dalam zona merah penyebaran virus corona yang cukup tinggi dan sudah ada beberapa warga yang positif terjangkit virus tersebut.  Juga berdasarkan hasil rapat MUI Kota Palangka Raya dengan Dinas Kesehatan, Rektor IAIN Palangka Raya, MUI Provinsi Kalteng dan Dewan Masjid Kota Palangka Raya pada tanggal 26 Maret 2020 serta merujuk kepada Fatwa MUI Pusat.

MUI Kota Palangka Raya juga memberikan himbanuan untuk mematuhi segala himbauan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Kota Palangka Raya, tidak keluar rumah kalau tidak ada keperluan mendesak, kalaupun harus keluar rumah maka harus menjaga jarak sekitar 1,8 meter dengan orang lain dan menggunakan masker baik di dalam atau diluar ruangan.

Selain itu agar membiasakan diri  menjaga kebersihan lingkungan sekitar rumah tangga dan jangan lupa selalu mencuci tangan pakai sabun.

Selanjutnya MUI juga menghimbau agar menunda kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengundang orang banyak seperti resepsi perkawinan, kegiatan PHBI dan juga agar jangan lupa untuk selalu berdoa kepada Allah SWT agar musibah virus corona ini cepat berlalu.(adi)