Larangan Jual Rokok Ketengan Diharapkan Kurangi Jumlah Perokok

8dbe1362 5003 4ec2 ad60 ec35ac61e65f
Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Susi Idawati

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Keputusan pemerintah melarang penjualan rokok ketengan atau eceran mendapat dukungan dari Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Susi Idawati. Dengan adanya larangan tersebut, Susi berharap konsumsi rokok, khususnya di kalangan bawah dapat berkurang.

“Selama tujuan larangan tersebut itu baik, kenapa tidak kita dukung. Selama ini penikmat rokok terbesar, banyak dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Harapannya dengan adanya larangan tersebut, secara bertahap masyarakat dapat mengurangi konsumsi rokok,” katanya, Jumat, (20/1/2023).

Selain itu, dengan adanya larangan tersebut, politisi perempuan asal Partai Nasdem ini juga berharap, masyarakat dapat lebih memprioritaskan kebutuhan pokoknya, seperti sandang, pangan, papan, kesehatan serta pendidikan bagi anak-anaknya.

“Jadi sandang, pangan, papan, kesehatan dan pendidikan anak-anak bisa lebih diprioritaskan,” ujar legislator yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) ini.

Menurutnya, larangan penjualan rokok eceran merupakan upaya pemerintah untuk menurunkan pengguna rokok kalangan usia 10-18 tahun yang terus meningkat.

Saat ini prevalensi perokok pada usia remaja usia 10-18 tahun terjadi peningkatan sebesar sembilan persen dan diperkirakan akan kembali meningkat sebesar 15 persen pada tahun 2024.

“Berdasarkan data yang kita ketahui, sebanyak 71 persen remaja membeli rokok ketengan atau eceran. Pembeli pun mayoritas tidak ada larangan untuk membeli rokok eceran. Bahkan, sebanyak 78 persen penjual rokok di sekitaran sekolah dengan bebasnya mencantumkan harga jual rokok eceran,” pungkasnya. (oje)