Layanan Kesehatan Mesti Ditingkatkan Seiring Kenaikan Tarif JKN

80686f0c b1d2 4ed0 ae9f a28df40db100
Anggota DPRD Palangka Raya, Susi Idawati

, – Anggota Palangka Raya, Susi Idawati meminta pemerintah melakukan peningkatan mutu dan kualitas layanan , baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter, dan fasilitas pelayanan kesehatan.

“Tarif JKN sudah diumumkan naik, kenaikan ini harus disertai peningkatan layanan di fasilitas kesehatan dasar,” katanya, Selasa, (17/1/2023).

Dia berharap pemerintah harus berkomitmen memastikan dan mengawasi implementasi dari tujuan kenaikan standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan , agar benar-benar mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

“Dengan adanya kenaikan tarif ini pemerintah bisa memberikan pelayanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat, tanpa terkecuali,” ujarnya.

Perubahan tarif pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan (JKN) dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Setidaknya, terdapat enam pilar transformasi kesehatan yang telah digadang oleh pemerintah, antara lain transformasi layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, serta kesehatan. (oje)