Diskominfo Kalteng: Provinsi Tidak Ada Lagi Tim Penilai Pranata Humas

620

, – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat (Humas) di daerah menggelar rapat terkait Penyesuaian Ketentuan Teknis tentang Jabatan Fungsional Pranata Humas, Senin (13/3/2023).

Rapat ini digelar sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Kepala Diskominfosantik Provinsi Kalteng Agus Siswadi mengatakan, sesuai dengan ketentuan yang baru bahwa provinsi tidak ada lagi tim penilai terkait dengan Pranata Humas dimana SK nya berakhir Februari 2023.

“Kami sudah menyelesaikan penilaian sampai 31 Desember 2022 dan terdapat 15 orang Pejabat Fungsional Pranata Humas yang dinilaikan DUPAK nya,” ucapnya.

Sementara itu, Pranata Humas Diskominfosantik Provinsi Kalteng Ferawati menambahkan, diberlakukannya Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023, Tim Penilai Provinsi ditiadakan sehubungan dengan penilaian SK untuk Tim Penilai provinsi sudah habis masa berlakunya.

“Kami mengimbau kepada teman-teman Pranata Humas Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk menilai kan DUPAK nya ke Kementerian Kominfo, Tim Penilai Provinsi atau Kabupaten yang terdekat untuk DUPAK yang dinilaikan periodenya sampai dengan Desember 2022. Sedangkan untuk Pranata Humas penilaian tertanggal 1 Januari 2023 sampai dengan Desember 2023 sudah menggunakan penilaian dengan format SKP,” imbuhnya.

Diketahui, dengan ditetapkannya Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023, jabatan Fungsional Pranata Humas tidak ada lagi penilaian DUPAK, namun untuk kebutuhan kenaikan pangkat ataupun kenaikan jenjang dilakukan dengan penilaian evaluasi kinerja yang dilaksanakan secara periodik maupun tahunan mulai tanggal 1 Januari 2023.

Proses penilaian DUPAK bagi Jabatan Fungsional Pranata Humas masih dapat dilakukan paling lambat 30 Juni 2023. (asp)