Pengurangan Jam Kerja ASN Jangan Ganggu Layanan Publik

WhatsApp Image 2023 03 24 at 9.57.52 AM
Sekretaris Komisi A DPRD Palangka Raya, Noorkhalis Ridha mengikuti rapat paripurna secara virtual

, PALANGKA RAYA – Sekretaris Komisi A , mengingatkan bahwa pengurangan jam kerja selama bagi Aparatur Sipil Negara () jangan sampai mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Seluruh pegawai di Pemerintah Kota Palangka Raya harus tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat selama ramadhan, kendati ada kebijakan pengurangan jam kerja jangan sampai ganggu layanan publik,” katanya, Jumat, (24/3/2023).

Politisi PAN itu mengatakan, selama ramadhan ini masih banyak kebutuhan masyarakat yang harus dilayani. Masyarakat tetap akan ke kantor dinas meminta pelayanan sesuai kebutuhannya. Untuk itu diperlukan peran pegawai pemerintah yang profesional meskipun sedang ibadah puasa.

“Terkait pengurangan jam kerja bagi ASN atau artinya kantor tutup lebih cepat itu tidak ada masalah asalkan pelayanan yang diberikan optimal. Jangan karena berpuasa lantas berkurang juga semangat melayani,” tuturnya.

Diketahui, sebagai upaya meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa umat Muslim, khususnya pegawai negeri sipil dan pegawai non ASN pelaksanaan jam kerja pegawai mengalami perubahan sementara selama ramadhan 1444 H ini.

Penyesuaian jam kerja berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang jam kerja ASN pada bulan Ramadan di lingkungan .

Surat itu kemudian ditindaklanjuti Sekda Palangka Raya, dengan menerbitkan aturan turunan Nomor 870/166/BKPSDM/III/2023 tentang pengaturan jam kerja selama ramadan. (oje)