BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, H. Nuryakin mengatakan sesuai arahan Presiden, Pemprov Kalteng akan meniadakan penyelenggaraan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah. Karena saat ini masih dalam transisi pandemi Covid-19 menuju endemi.
Hal tersebut dilakukan karena adanya arahan dari Presiden Joko Widodo agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Arahan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
“Pemerintah masih menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penanganan Covid-19. Peniadaan buka puasa bersama ini juga untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi ASN khususnya di Kalimantan Tengah,” ucap Sekda Nuryakin di Palangka Raya, Senin (27/3/2023).
Lanjut Sekda, Kemendagri juga telah menyusun Surat Edaran kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota tentang pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat tidak mampu pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah ini.
“Kita utamakan melaksanakan kegiatan buka bersama di tempat-tempat kaum dhuafa, seperti panti asuhan, tempat kumuh, atau masyarakat tidak mampu lainnya,” tandasnya.
Ada tiga arahan dalam surat arahan dari Presiden Jokowi tersebut, yaitu
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota. (asp)