BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Anggota Komisi III DPRD Kalteng, bidang pendidikan dan kesehatan, Andayani mengatakan, bahwa Perda Pelestarian Cagar Budaya nantinya bisa menjadi landasan hukum bagi pelestarian dan penyelamatan cagar budaya.
“Terlebih lagi Perda tersebut juga sekaligus sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan atas eksistensi kelembagaan maupun kegiatan pelestarian dan penyelamatan cagar di Kalimantan Tengah kedepan,” ucapnya, Rabu (29/3/2023).
Tidak hanya itu, ini tentunya sangat bermanfaat salah satunya agar dapat menarik para investor datang ke Kalimantan Tengah, sehingga bisa menjadi lapangan usaha, lapangan kerja dan juga meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Melalui Raperda ini nantinya, kami berharap masyarakat juga bersama-sama mewujudkan kawasan cagar budaya sebagai kekayaan budaya untuk dikelola dikembangkan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya dan sebesar-besarnya untuk kepentingan pembangunan dan citra positif daerah serta tujuan wisata yang dapat menarik para investor,” ungkapnya. (udi)