BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sebanyak 11 pejudi kartu tak berkutik setelah personel Ditsamapta Polda Kalimantan Tengah melakukan penggerebekan di sebuah rumah sekaligus warung di Jalan Kalimantan, Gang Kenanga, Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya, Jumat (3/4/2020) sore.
Mereka tertangkap basah bermain judi kartu. Saat penangkapan diamankan uang tunai sebesar Rp300 ribu.
Informasi di lapangan, penangkapan berawal saat personel Ditsamapta menggelar sosialisasi maklumat Kapolri mengenai pandemi Covid-19. Ketika itu didapatkan informasi adanya perjudian di lokasi tersebut.
Saat didatangi ternyata benar dan dilakukan penangkapan segera. Sejumlah pejudi sempat berupaya melarikan diri namun berhasil ditangkap. “Ada 11 pejudi yang kita amankan beserta uang Rp300 ribu. Mereka kita bawa ke Mako Ditsamapta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Wadir Samapta AKBP Timbul RK Siregar.yud