Pemprov Bahas Rancangan Pergub Penggunaan DBH-DR 2023

2 12

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemprov Kalteng menggelar workshop membahas Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Kegiatan Strategis Lainnya melalui DBH-DR Tahun 2023 Provinsi Kalteng, di Ballroom Aquarius Palangka Raya, Kamis (4/5/2023).

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, H. Agustan Saining menjelaskan, dana DBH-DR Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah beberapa tahun terakhir ini hanya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kehutanan saja, seperti reboisasi, RHL dan Taman Hutan Raya.

“Sejak ada Peraturan Menteri Keuangan No. 216 tahun 2021 tanggal 31 Desember dana DBH-DR ini bisa digunakan untuk kepentingan strategis lainnya dan ada beberapa instansi yang menggunakan,” ucapnya.

Untuk penggunaan dana DBH-DR tersebut kata Agustan, maka diperlukan suatu Peraturan Gubernur.

“Sudah dicadangkan 200 miliar lebih untuk tahun ini bisa digunakan, tetapi harus ada peraturan Gubernurnya. Sampai saat ini peraturan Gubernur itu baru kita siapkan karena baru ada persetujuan dari pusat, ini juga merupakan persiapan awal kita agar nantinya bisa termanfaatkan dana tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung mengatakan, pembahasan Peraturan Gubernur tersebut merupakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan.

“Ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) jadi nanti harus ada Peraturan Gubernur (Pergub) dan sekarang sedang ada pembahasan. Jadi nanti ada kriteria teknis dan kemudian juga ada juknis yang merupakan bagian dari Pergub yang harus disiapkan,” demikian Leo. (asp)