BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Menindaklanjuti perintah dari Pangdam XII/TPR guna melindungi personel dari Covid-19, seluruh personel Kodim 1016 Palangka Raya kini diwajinkan mengenakan masker dan kacamata seeta hand sanitizer.
Selasa (7/4/2020) pagi, apel pengecekan personel dilakukan di lapangan Makodim 1016 oleh Dandim Kolonel Inf I Gede Putra Yasa.
“Penggunaan masker sesuai dengan imbauan pemerintah dan rekomendasi WHO. Bahwa masyarakat diminta menggunakan masker jika bepergian,” katanya.
Disebutkan, perintah untuk menggunakan kaca mata dan masker tidak hanya diwajibkan bagi personel yang ada di Makodim. Namun juga bagi seluruh personel jajaran Kodim 1016/Plk yang berada di Koramil, baik yang sekarang melaksanakan tugas sebagai Satgas Gugus Tugas Covid 19 maupun di jajaran Koramil di wilayah Kabupaten gunung Mas.
“Setiap personel saat di luar ruangan diwajibkan untuk menggunakan kaca mata dan masker. Untuk personel yang berdinas khusus menggunakan masker medis, sedangkan personel yang tidak melaksanakan dinas khusus menggunakan masker non medis,” sebutnya.
I Gede Putra menambahkan, penggunaan kaca mata dan masker adalah tindakan preventif untuk mencegah penularan, karena tidak tahu kondisi kesehatan personel secara jelas.
“Selain penggunaan masker dan kacamata kita juga mewajibkan personel cuci tangan sebelum dan sesudah berkegiatan,” tuturnya. (yud)