Asimilasi Covid-19, 87 Napi Lapas Palangka Raya Dirumahkan

Sujud syukur Narapidana yang mendapat asimilasi sebelum keluar dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya Selasa (7/4/2020)

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Program asimilasi Covid-19 bagi narapidana akhirnya selesai di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palangka Raya terdapat 87 Narapidana yang dirumahkan sejak 1-7 April. Di hari terakhir, Selasa (7/4) sore terdapat 40 Narapidana yang dirumahkan untuk menjalani asimilasi.

Kepala Lapas Palangka Raya Syarif Hidayat melalui Kasubsi bimbingan kemasyarakatan dan perawatan, Agung, menerangkan Narapidana yang berhak mendapat asimilasi sudah melalui pembinaan dan kriteria Permenkumham.

“Tentunya berkelakuan baik dan sudah mengikuti pembinaan, harus menjalani masa pidana setengah dari masa hukuman,” katanya.

Dijelaskan, saat berada di rumah Narapidana wajib melaporkan diri dan mendapat pengawasan oleh Bapas Palangka Raya. Jika nantinya saat berada di luar berkelakuan buruk maka asimilasi akan dicabut.

“Selama asimilasi mereka harus dirumah dan memperhatikan pencegahan Covid-19,” tegasnya.(yud)