JAKARTA – Pemerintah akan melakukan tiga langkah dalam upaya penyederhanaan birokrasi atau eselonisasi di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, yakni dengan Penataan Organisasi, Penataan Jabatan Fungsional dan Transformasi Jabatan.
Hal ini merupakan tindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo yang dilaksanakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berdasarkan bagan tindaklanjut arahan Presiden oleh Kementerian PAN-RB, yang dikutip di Jakarta, Rabu (6/11/2019), ketiga langkah itu dilakukan untuk mewujudkan birokrasi ramping dan efektif serta menjamin program untuk masyarakat.
Langkah pertama, yakni Penataan Organisasi meliputi, menentukan kriteria penyederhanaan birokrasi, mengidentifikasi unit yang dapat/tidak dapat disederhanakan, menyusun peraturan perundang-undangan untuk penataan organisasi, melaksanakan transformasi/penataan organisasi (peralihan jabatan struktural ke fungsional).
Langkah kedua, Penataan Jabatan Fungsional meliputi, menyesuaikan regulasi tentang jabatan fungsional yang komprehensif dengan menambahkan informasi faktor jabatan pada tugas manajerial/decision making, sehingga terdapat beberapa kelas jabatan dalam satu jenjang.
Selain itu, menyelaraskan kelas jabatan fungsional dengan struktural dan antar jabatan fungsional, menyusun peraturan perundangan memgenai jabatan dan pangkat ASN, serta menyelaraskan tunjangan jabatan fungsional dengan jabatan struktural manakala masih dimungkinkan.
Langkah ketiga, yakni Transformasi Jabatan meliputi, menyusun peraturan perundang-undangan penyederhanaan birokrasi, memetakan jabatan dan pejabat struktural yang terkena dampak, memetakan jabatan fungsional yang dapat dan dibutuhkan untuk menampung peralihan jabatan.
Selain itu, menyelaraskan kebutuhan anggaran setiap instansi pemerintah, menetapkan masa transisi peralihan, serta transformasi jabatan dilakukan secara nasional seluruh instansi pemerintah.
Sebelumnya, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menyampaikan pihaknya telah mengumpulkan seluruh sekretaris jenderal dan sekretaris kementerian/lembaga untuk mempersiapkan penyederhanaan eselonisasi.
Tjahjo mengaku melakukan diskusi terkait pemangkasan eselon III, IV dan V dengan para sekjen dan sesmen/lembaga.
“Tujuan penyederhanaan eselon untuk mempercepat perizinan investasi dan mempercepat pelayanan masyarakat,” kata Tjahjo.
Tjahjo menekankan, penyederhanaan eselon ini akan dilakukan pemerintah dengan cermat, teliti dan hati-hati. (ant/ari)