Pergub Kalteng Nomor 40/2019 Dinilai Kurang Sosialisasi

Perwakilan driver taksi online berdialog dengan Anggota DPRD Kalteng, Selasa (3/3/2020) pagi

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 40 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, dinilai masih kurang sosialisasi. Sehingga menimbulkan persoalan saat diterapkan di lapangan.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Kalteng, Artaban saat menerima perwakilan driver taksi dan ojek online di ruang rapat Badan Anggaran, Selasa (3/3/2020).

“Ini (Pergub Kalteng No 40/2020) nanti akan kita bicarakan tindaklanjutnya dengan pihak Dishub. Tapi kalau menurut saya, ini hanyalah masalah implementasi dari Pergub saja yang harus diperjelas. Belum tentu Pergub ini harus direvisi, karena isi pergub ini bisa saja benar, namun implementasinya dan sosialisasinya secara mendetail yang belum ada,” ujar Artaban.

Dijelaskan Artaban, terkait tuntutan yag disampaikan para driver taksi online yang disampaikan, salah satu yang persoalan yang dikeluhkan adalah terkait koperasi. Pasalnya, jika mengikuti pergub, maka koperasi telah ditentukan.

Sementara menurut para driver, apabila mereka mengikuti hal itu maka yang memberatkan yakni harus membuat aplikator baru. “Ini lah yang memberatkan para driver ini, karena mereka harus membuat aplikator baru, sementara mereka sudah terdaftar di aplikator Grab atau Gojek sebelumnya,” beber Artaban.

Sedangkan menanggapi tuntutan agar Pergub 40/2019 dicabut, Artaban berpendapat bahwa hal tersebut tidak serta merta bisa dilakukan. Sebab Pergub itu sendiri merupakan turunan dari Peraturan Menteri (Permen) Nomor 118. “Saya rasa Pergub itu sendiri tidak perlu dicabut karena itu kan turunan dari Permen Nomor 118. Sekarang ini, implementasinya itu yang perlu untuk dibicarakan dan disosialisasikan, sehingga apa yang menjadi tuntutan para driver taksi online ini bisa terakomodir,” pungkasnya. (ari/hms)