WALHI Kalteng Soroti Penangkapan Dua Peladang Dayak Maanyan

Direktur Eksekutif WALHI Kalteng, Janang Firman Palanungkai.

BALANGANEWS, BARITO TIMUR – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyoroti penangkapan dan penahanan dua warga masyarakat adat Dayak Maanyan di Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur.

Dua warga tersebut yakni Subarno (59) dan Yadi (53), yang ditangkap pada Minggu, 20 September.

WALHI Kalteng menilai praktik berladang yang dilakukan keduanya merupakan bagian dari kearifan lokal masyarakat adat Dayak Maanyan yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Dalam keterangannya, WALHI Kalteng menyebut kegiatan pembakaran lahan untuk berladang dilakukan secara terkendali dengan membuat sekat bakar.

Proses tersebut juga disebut disaksikan dan dibantu oleh warga lainnya, termasuk kepala desa, guna mencegah api menjalar ke lahan lain.

Lahan yang digunakan untuk kegiatan berladang tersebut juga disebut bukan merupakan lahan gambut, dengan luas masing-masing sekitar 1-2 hektare.

Selain sebagai peladang, Subarno disebut merupakan Tokoh Wadian (balian) Ipaket di Desa Hayaping. Ia memiliki tugas memimpin dan melaksanakan ritual adat tahunan sebagai bentuk ucapan syukur setelah panen melalui persembahan hasil bumi dari ladang kepada roh leluhur.

Menurut WALHI, keberlangsungan kegiatan berladang berkaitan erat dengan pelaksanaan ritual adat tersebut.

Apabila kegiatan berladang tidak dapat dilakukan, ritual warisan Ipaket juga dikhawatirkan tidak dapat dilaksanakan sehingga berdampak terhadap keberlangsungan pelestarian budaya leluhur.

Direktur Eksekutif WALHI Kalteng, Janang Firman Palanungkai mengatakan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada prinsipnya melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.

Namun, terdapat ruang bagi kegiatan berladang berdasarkan kearifan lokal dengan sejumlah ketentuan.

Ia merujuk Pasal 69 ayat (2) yang mengakui pembukaan lahan dengan cara membakar untuk kegiatan berladang sesuai kearifan lokal.

Dalam penjelasannya, kegiatan tersebut dibatasi paling luas dua hektare per kepala keluarga, menggunakan varietas tanaman lokal dan dikelilingi sekat bakar untuk mencegah api meluas.

“Regulasi di Indonesia terkhusus dalam UU no. 32 tahun 2009 telah mengakomodir proses perladangan dengan beberapa ketentuan, dengan apa yang terjadi di desa Hayaping artinya apa yang dilakukan oleh bapak Subarno dan bapak Yadi bukan bagian tindakan kriminal. Apalagi dalam proses membakar, bahkan hadir masyarakat lainnya dan kepala desa untuk membantu dan mendukung proses tersebut,” kata Janang dalam keterangan resmi, Kamis (1/10/2026).

Janang mengatakan, praktik berladang merupakan bagian dari kearifan lokal masyarakat Dayak yang diwariskan dari generasi ke generasi. Menurut dia, praktik tersebut juga mencerminkan pengetahuan agroekologi masyarakat dalam mengelola lingkungan.

Selain menjadi bagian dari sistem pertanian masyarakat, kegiatan berladang dinilai memiliki keterkaitan dengan ketahanan dan kedaulatan pangan masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya lokal yang disesuaikan dengan kondisi ekologis setempat.

“Seharusnya, Kapolres Barito Timur bersama jajaran mengerti dan paham akan hal ini. Dengan ditangkapnya peladang Dayak Maanyan di Desa Hayaping, ini memperjelas bahwa Kapolres Barito Timur tidak punya empati dan pengetahuan soal Adat Dayak Maanyan dimana wilayah hukum dia bekerja. Kami mendesak agar Kapolri bisa turun tangan dan kami mendesak agar Kapolres Barito Timur dicopot dari Jabatannya. Karna prinsipnya ini sudah bukan sikap mengayomi dan melindungi masyarakat terkhusus masyarakat adat Dayak Maanyan di Barito Timur. Bahkan ini terindikasi melecehkan martabat masyarakat adat Dayak Maanyan,” tambahnya.

Sementara itu, Manager Advokasi, Kampanye, dan Kajian WALHI Kalteng, Agung Sesa menambahkan, berdasarkan pemantauan WALHI Kalteng, kebakaran juga terjadi di wilayah konsesi dengan luasan yang disebut lebih besar, namun menurutnya tidak terdapat penegakan hukum oleh Polres Barito Timur terhadap kejadian tersebut.

“Pola penanganan dalam penegakkan hukum saat terjadinya bencana ekologis kebakaran hutan dan lahan ini kembali terulang, aparat penegak hukum menjadikan peladang target utama, ketimpangan keadilan membuat masyarakat adat merasa ketakutan. Lagi-lagi masyarakat adat terulang menjadi tumbal dari peristiwa karhutla berujung kabut asap di Kalteng. Dalam kerangka kebijakan sudah jelas bahwa masyarakat adat wajib untuk dilindungi dan dihargai keberadaannya. Aparat penegak hukum harus melakukan evaluasi cara penindakan jangan hanya menyasar ke masyarakat adat, tetapi secara aktor besar seperti korporasi harus di tindak. Kami mendesak Kapolri melakukan evaluasi kepada Kapolres Barito Timur dan segera dicopot dari jabatannya karena ini sudah alarm bahaya adanya tindakan kesewenang-wenangan,” jelasnya. (asp)