BALANGANEWS, JAKARTA – Permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2023 tentang Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Para pemohon meminta agar identitas etnik dan budaya Dayak mendapat pengakuan dalam ketentuan mengenai karakteristik Kalteng.
Perkara Nomor 340/PUU-XXIV/2026 tersebut menguji frasa “keragaman suku” dalam Pasal 5 huruf c UU Kalteng. Permohonan diajukan oleh Ingkit Beny Sam Djaper, Bush Valentino, Wawan Nopardo Andika Saputra, dan Damai Alam Usop.
Dalam sidang perbaikan permohonan, para pemohon menyampaikan telah memperbaiki permohonan sesuai dengan nasihat Hakim Konstitusi pada persidangan sebelumnya.
Ingkit Beny Sam Djaper mengatakan pihaknya tetap menguji frasa “keragaman” dalam Pasal 5 huruf c UU Kalteng.
“Pasal tersebut berada dalam norma yang secara resmi menetapkan karakteristrik Provinsi Kalimantan Tengah khususnya karakteristik suku bangsa dan budaya,” kata Ingkit.
Sementara itu, Bush Valentino menegaskan para pemohon tidak mengatasnamakan diri sebagai kesatuan masyarakat hukum adat Dayak maupun mengklaim mewakili seluruh masyarakat hukum adat Dayak.
“Kedudukan hukum yang digunakan tetap perorangan warga negara Indonesia yang hak konstitusionalnya sendiri dirugikan,” tegas Bush.
Dalam perbaikan permohonan, para pemohon menggunakan sejumlah ketentuan UUD 1945 sebagai batu uji, yakni Pasal 18A ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28I ayat (3) dan ayat (4), Pasal 28D ayat (1), serta Pasal 32 ayat (1).
Bush menjelaskan kerugian konstitusional yang didalilkan bukan karena identitas Dayak tidak disebut dalam frasa “keragaman suku”.
Menurutnya, persoalan terletak pada norma karakterisasi yang dinilai masih terlalu umum.
“Kerugian konstitusional para Pemohon telah diperjelas, kerugian yang didalilkan bukan karena Dayak tidak ada dalam frasa keragaman suku, melainkan karena norma karakterisasi yang sangat umum masih membuka ruang agar identitas etnik dan budaya Dayak serta “huma betang” “belom bahadat” yang telah diketahui dan dikenali secara yuridis kehilangan daya pengenal normatifnya,” jelas Bush.
Para pemohon sebelumnya juga menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak bertujuan menjadikan Dayak sebagai satu-satunya identitas Kalteng.
Mereka meminta agar pengakuan terhadap identitas etnik dan budaya Dayak tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap keberagaman suku lainnya.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK memberikan penafsiran konstitusional terhadap frasa yang diuji agar mencakup pengakuan dan penghormatan terhadap identitas etnik dan budaya Dayak sebagai salah satu akar historis-kultural dan ciri khas Kalteng.
“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, keragaman suku sebagaimana dimaksud harus dimaknai termasuk pengakuan dan penghormatan terhadap identitas etnik dan budaya Dayak sebagai salah satu akar historis-kultural dan ciri khas Provinsi Kalimantan Tengah, tanpa mengurangi pengakuan, penghormatan, dan kedudukan yang setara bagi suku bangsa lainnya yang hidup dan berkembang di Kalimantan Tengah,” kata Wawan Nopardo Andika Saputra. (red)





