Deforestasi Food Estate Gumas Patut Diduga Ilegal

Penanaman singkong di lokasi pengembangan Food Estate di Kabupaten Gunung Mas (Sumber : MMCKalteng) 
Penanaman singkong di lokasi pengembangan Food Estate di Kabupaten Gunung Mas (Sumber : MMCKalteng) 

BALANGANEWS, KALTENG – Pada 10 Maret 2021 lalu, Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto meninjau lokasi pengembangan food estate komoditi singkong di Desa Tewai Baru, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas bersama Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran.

Direncanakan lahan untuk pengembangan komoditi singkong di Kalteng seluas kurang lebih 1 Juta Hektare (Ha). Pengembangan komoditi singkong dimulai dari Kabupaten Gunung Mas. Untuk tahun 2021, pengembangan komoditi singkong di Kabupaten Gunung Mas kurang lebih 30.000 Ha. Saat ini, lahan sudah diolah seluas 634 Ha dan yang sudah ditanam singkong seluas 32 Ha.

Dalam press release yang disampaikan oleh LBH Palangka Raya, menjelaskan hasil investigasi dari Majalah Tempo dengan judul Ugal-ugalan Lumbung Pangan, edisi 11-17 Oktober 2021, menyebutkan, Kementerian Pertahanan baru menggelar konsultasi publik penyusunan KHLS Cepat pada Februari 2021, empat bulan setelah mesin menggusur pohon-pohon di hutan Tewai Baru. Temuan hasil investigasi tempo tersebut juga terkonfirmasi dengan adanya pemberitaan dari situs https://biroadpim.kalteng.go.id/, dimana dalam pemberitaan tersebut menerangkan tentang rapat konsultasi publik penyusuan KLHS food estate tahap pertama yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertahanan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, pada tanggal 11 Februari 2021, diselenggarakan secara virtual melalui video conference.

Namun pada faktanya, pengerjaan land clearing untuk kebun singkong di Kab.Gunung Mas di mulai pada bulan November 2020, seperti yang disampaikan oleh Kolonel Dwi Haryono selaku Ketua Tim Lapangan Penyiapan Lahan Perkebunan Singkong menjelaskan, penyiapan perkebunan singkong di kabupaten Gunung Mas diawali dengan pengerjaan land clearing yang telah dimulai sejak tanggal 14 November 2020. Pekerjaan juga meliputi pembukaan jalan akses, pembukaan main road dan pekerjaan galian drainase. Selain itu pembangunan barak dan kantor. Hal ini menguatkan dugaan kepada kita semua bahwa pembukaan lahan food estate kebun singkong di Gunung Mas tanpa melalui mekanisme kajian KLHS seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang No.32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Pasal 15 Ayat (1) : “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program”.

LBH Palangka Raya menyebutkan Pembukaan Lahan Singkong bertentangan seluas 634 Ha juga bertentangan dengan Permen LHK No.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Food Estate, Pasal 4 Ayat (5) huruf a dan Ayat (6) huruf a.

“Berdasarkan data yang kami himpun dari media massa, selama 5 tahun terakhir dari tahun 2017-2021 wilayah Kabupaten Gunung Mas mengalami perluasan wilayah banjir. Pada tahun 2019 terjadi banjir di 8 Kecamatan, tahun 2020 meningkat menjadi 9 Kecamatan dan di tahun 2021 meluas menjadi 12 Kecamatan,” jelas Aryo Nugroho.

Dia juga menyebutkan dampak yang akan terjadi dengan adanya pembukaan hutan untuk food estate kebun singkong di Kabupaten Gunung Mas sangat beresiko tinggi untuk memperluas wilayah banjir di kawasan tersebut.

Berdasarkan data-data di atas kami dari Lembaga Bantuan Hukum Palangka Raya menyatakan sikap. Pertama, Presiden Jokowi Widodo sebagai pemegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Dasar 1945, harus menghentikan proyek strategis nasional food estate Kebun Singkong di Kabupaten Gunung Mas karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan berpotensi meluasnya banjir di Kalimantan Tengah akibat deforestasi. Kedua, Presiden Jokowi Widodo dan Menteri-Menteri terkait beserta Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran untuk segera memulihkan kondisi kerusakan lingkungan hidup di Provinsi Kalimantan Tengah, termasuk pemulihan lahan seluas ± 634 hektar untuk kebun singkong di Kabupaten Gunung Mas. Hal ini dilakukan untuk memenuhi Pasal 28 H Ayat (1) UUD 1945, yaitu : “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin; bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan”. Pasal 28 I Ayat (4) UUD 1945, menyatakan : “Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah”. (asp)