Wagub: Manfaatkan Dengan Baik Sertifikat PTSL Food Estate

Penyerahan Sertifikat PTSL Food estate Tahun 2020 kepada 24 orang penerima sertifikat di Kecamatan Kapuas Murung
Penyerahan Sertifikat PTSL Food estate Tahun 2020 kepada 24 orang penerima sertifikat di Kecamatan Kapuas Murung

BALANGANEWS, KALTENG – Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo berpesan kepada yang telah menerima Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Food estate Tahun 2020 agar bisa benar-benar menjaga dan memanfaatkan sebaik-baiknya Sertifikat yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN.

Hal ini disampaikan Wagub Kalteng saat melakukan penyerahan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Food estate Tahun 2020 kepada 24 orang penerima sertifikat, bertempat di Balai Desa Sumber Makmur B4, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Sabtu (16/10/2021).

“Apabila ke depan perlu digunakan untuk kebutuhan usaha, harus diperhitungkan dengan matang, karena, sekali lagi, tujuan penerbitan sertifikat PTSL ini adalah untuk memberikan kepastian hukum hak kepemilikan tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menyukseskan Program Strategis Nasional Food Estate,” jelas Edy.

Dia juga menambahkan dengan terbitnya sertifikat ini, tentu memberikan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki masyarakat di lahan pengembangan Food Estate, dan mencegah timbulnya konflik atau sengketa kepemilikan tanah di kemudian hari, sehingga diharapkan masyarakat akan merasa aman dan memiliki kemauan kuat menggarap lahannya sebaik mungkin, demi meningkatkan kesejahteraan keluarga, yang pada akhirnya mendukung suksesnya program Food Estate.

Penyerahan ini dihadiri oleh Anggota DPR RI Dapil Kalteng, Ary Egahni S. Bahat serta Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Dedi Prasetyo beserta jajaran serta Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat beserta jajaran. (asp)