Pemko Sosialisasikan Kebijakan dan Undang-Undang Penata Ruang

Pelaksanaan sosialisasi tentang kebijakan dan peraturan perundang-undangan Bidang Penata Ruang
Pelaksanaan sosialisasi tentang kebijakan dan peraturan perundang-undangan Bidang Penata Ruang

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palangka Raya melakukan sosialisasi mengenai Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Bidang Penata Ruang di Bahalap Hotel, Palangka Raya pada Rabu (8/12/2021).

Sebelumnya kegiatan sosialisasi ini ingin dilaksanakan dan direalisasikan sejak tahun 2020 tetapi adanya peraturan ketaatan prokes mengenai Covid-19 sehingga kegiatan ini tertunda.

“Bersyukur hari bisa dilaksanakan kegiatan ini (Sosialisasi),” tutur Kadis PUPR Kota Palangka Raya selaku Penyelenggara Kegiatan sosialisasi ini.

Selain itu, Kepala Dinas PUPR Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, mengatakan dasar pelaksanaan kegiatan sosialisasi ialah UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, PP Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Perda Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palangka Raya Tahun 2019-2039.

Dia juga menyampaikan salah satu tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk merealisasikan Peraturan Tata Ruang di Pemerintah Kota Palangka Raya.

Di dalam sosialisasi ini menghadirkan narasumber, yaitu Walikota Palangka Raya, Sekda Kota Palangka Raya, Dra. Hera Nugrahayu, M.Si selaku Ketua Tim Koordinasi Penataan Ruang Kota Palangka Raya, Kadis PUPR Kota Palangka Raya dan Badan Pertanahan Kota Palangka Raya. (asp)