BALANGANEWS, KALTENG – Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo melakukan presentasi Keterbukaan Informasi Publik. Presentasi dilakukan secara virtual dari Ruang Rapat Wagub Kalteng, Senin (11/10/2021).
Presentasi ini dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi Pusat Tahun 2021.
Wagub H. Edy Pratowo dalam presentasinya menyampaikan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang, baik itu bagi pengembangan pribadi maupun lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Untuk memenuhi kebutuhan informasi bagi masyarakat, keterbukaan informasi publik menjadi sarana dalam mengoptimalkan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara yang bertujuan untuk kepentingan publik. Saat ini, Pemerintah memberikan ruang publik melalui PPID, atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi guna memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi yang tepat dan akurat.
Di Kalteng sendiri keterbukaan informasi publik diatur melalui Peraturan Daerah Prov. Kalteng nomor 5 tahun 2013 tentang pelayanan informasi publik Prov. Kalten dan Keputusan Gubernur Kalteng nomor 188.44/14/2018 tentang tim pengelola layanan informasi dan dokumentasi Provinsi Kalteng, dimana untuk ppid utama berada pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalteng.
PPID juga bekerja sama dengan komisi informasi Prov. Kalteng telah melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik tahun 2020 dengan menitikberatkan monev pada penjaringan komitmen dari Kepala Daerah/Kepala Badan Publik dalam kesiapan pelaksanaan keterbukaan informasi pada badan publik bersangkutan.
Selain itu, Wagub juga menyampaikan terkait kolaborasi dalam proses penyediaan informasi publik yakni secara berkesinambungan dan berkolaborasi dengan PPID pelaksana lingkup Pemerintah Provinsi selalu berusaha memenuhi seluruh informasi yang wajib untuk diumumkan dan disediakan oleh badan publik sesuai standar layanan informasi publik, baik melalui surat edaran maupun melewati wa grup PPID. Terkait dengan kolaborasi dalam proses pelayanan informasi publik yakni secara terintegrasi melayani permohonan informasi yang masuk melalui web PPID Kalteng serta memonitor pelaksanaan tindak lanjutnya dan mendorong setiap badan publik Lingkup Pemprov Kalteng untuk menyediakan desk layanan informasi publik pada unit kerja masing-masing. Terakhir, terkait kolaborasi dalam proses penyebarluasan informasi publik yakni melakukan sosialisasi secara bersama-sama tentang keterbukaan informasi publik melalui videotron milik pemprov maupun melalui event-event tertentu maupun pameran pembangunan. (asp)