Perda Lebih Dari 5 Tahun Perlu di Evaluasi

04. Perda Lebih dari 5 Tahun Perlu Dievaluasi Yohanes Freddy Ering
Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Yohanes Freddy Ering

BALANGANEWS, KALTENG – Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Yohanes Freddy Ering menyebutkan peraturan daerah (perda) yang ada perlu dilakukan evaluasi khususnya Perda yang telah berlaku lebih dari pada lima tahun.

“Dan ini merupakan salah satu tugas dari DPRD Kalteng”, Ucapnya.

Dia menjelaskan, evaluasi terhadap perda ini juga merupakan upaya pengawasan dari DPRD dalam menilai efektivitasnya selama diberlakukan, apabila Perda sudah tidak relevan atau efektif, maka itu sebaiknya dicabut.

“Karena dalam prosesnya, evaluasi terhadap Perda itu, ada beberapa kriteria yang diperhatikan, seperti tidak relevan, serta produk hukum lain yang sudah tidak sejalan dengan perda itu sendiri”, Jelas Yohanes Freddy Ering.

Dia mengungkapkan, misal Perda yang sudah berusia di atas lima tahun, apakah masih relevan dengan situasi kondisi saat ini. Sebab, aturan tersebut dibentuk dengan melihat keperluan masyarakat itu sendiri. Proses evaluasi perda juga harus memiliki arsip maupun database.

“Melalui database itu perda akan dikaji, diteliti, dan dikelola. Sehingga, kita tahu mana saja perda yang perlu dievaluasi, dan mana yang tidak. Tugas itu dilakukan oleh bagian dari alat kelengkapan dewan khususnya Bapemperda”, Tuturmya. (asp)