Selasa, 7 Februari 2023
Balanganews.com
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia
  • Beranda
  • Daerah
    • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
  • Nasional
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nusantara
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Peristiwa
  • Sport
    • Sport Lokal
    • Sport Nasional
    • Sport Internasional
  • Show Biz
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Life Style
    • Tekno
  • Sastra
    • Cerita
    • Puisi
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Daerah
    • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
  • Nasional
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nusantara
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Peristiwa
  • Sport
    • Sport Lokal
    • Sport Nasional
    • Sport Internasional
  • Show Biz
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Life Style
    • Tekno
  • Sastra
    • Cerita
    • Puisi
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Balanganews.com

Beranda » Kalteng » Berkas Empat Tersangka Korupsi Katingan Diserahkan ke Kejati Kalteng

Berkas Empat Tersangka Korupsi Katingan Diserahkan ke Kejati Kalteng

25 Maret 2020 - 18:34 WIB
0
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalteng Edy Siswanto (kanan) saat jumpa pers mengenai kasus korupsi peningkatan jalan menuju TPA baru di Kota Kasongan, Kabupaten Katingan, Selasa (24/3/2020)

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalteng Edy Siswanto (kanan) saat jumpa pers mengenai kasus korupsi peningkatan jalan menuju TPA baru di Kota Kasongan, Kabupaten Katingan, Selasa (24/3/2020)

9
DIBAGIKAN
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram
Dibaca 620

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah, menyerahkan berkas empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Katingan, terkait paket pekerjaan peningkatan jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA), ke pihak Kejaksaan Tinggi setempat.
Penyerahan itu dilakukan seiring telah lengkapnya seluruh berkas perkara tindak pidana tersebut terkait peningkatan jalan menuju TPA yang tidak sesuai dengan spesifikasi, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pasma Royce melalui Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi AKBP Edy Siswanto di Palangka Raya, Rabu (25/3/2020).
“Empat orang tersangka itu bernama Erwin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rommy Christian Landang selaku Direktur Utama PT Kreasi Kaleka Mulia, dan Sugianto selaku pelaksana pekerjaan di lapangan, dan Ermantho selaku pengawas teknis dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Katingan,” kata dia.
Para tersangka dalam perkara tersebut di kenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHPidana.
“Mengenai ancaman hukuman empat orang tersangka ini yakni di atas lima tahun penjara,” katanya.
Perwira berpangkat melati dua itu menyampaikan, kasus korupsi yang dilakukan empat tersangka ini terjadi pada 2016 silam. Nilai awal kontrak Rp2,8 miliar lebih. Namun di addendum berubah menjadi Rp2.3 miliar lebih.
Dengan proyek perkerjaan peningkatan jalan menuju TPA baru Kasongan, kala itu Sugianto selaku pihak pelaksana perkerjaan meminjam dan menggunakan perusahaan PT Kreasi Kaleka Mulia (PT KKM). Kemudian di PT KKM itu Direkturnya adalah Rommy Cristian Landang. Dalam perkembangannya Ermantho selaku pengawas teknis membantu Sugianto membuat penawaran dan laporan pelaksanaan pekerjaan.
Padahal dalam pelaksanaan pekerjaan, tidak terlaksana sesuai dengan kontrak yang semula dilaksanakan. Sementara itu pembayaran mengenai proyek tersebut telah diterima. Selanjutnya, juga diketahui Erwin selaku PPK ternyata tidak cermat dan teliti dalam melakukan pengawasan di lapangan, sebab untuk tenaga teknis tercantum dalam kontrak semuanya tidak menjalankan di lapangan.
“Dari kualitas pekerjaan baik secara kuantitas dan kualitas tidak sesuai isi kontrak. Terutama item timbunan tanah yang dipasang tidak sesuai dengan spesifikasi atau mutu yang tercantum dalam kontrak, maka dari empat orang tersebut dilakukan penahanan,” ucapnya.
Edy menambahkan bahwa dari pekerjaan tersebut dalam pengujian laboraturium ternyata item timbunan benar-benar tidak memenuhi standar, harusnya ‘Californian Bearing Ratio’ (CBR) minimum 10 persen dan platisitas Indeks (PI) maksimal 6 persen, namun di lapangan tidak sesuai dengan standar yang dimaksud.
“Jadi ini persoalan standar perkerjaan dan mutu pekerjaan. Atas hal itu pula berdasarkan laporan hasil audit timbullah kerugian negara dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalteng (BPKP RI) sebesar Rp 1,7 miliar lebih,” ujar Edy.(ant/adi)

Berita Terkait

Menagih Komitmen Penegakan Hukum

Kejari Barito Timur Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht

Praktisi Hukum Minta DAD Fasilitasi Kisruh Ormas

Draf RUU KUHP Baru, Ini Ancaman Hukuman Penghina Presiden di Medsos

Berita Terkait

  • Untuk Para JPU, Ingat Pesan Jaksa Agung Ini Dalam Membuat Penuntutan
  • TNI AL Temukan 1.400 Batang Kayu Diduga Ilegal di Sungai Kapuas
  • Tiga Kasus Narkoba Terungkap di Lapas Sampit Dalam Sebulan
  • Terbongkar, Praktek Ilegal Penjualan Sianida di Murung Raya 
Tags: Hukum
Bagi4Tweet2KirimBagi
Berita Sebelumnya

Jumlah Kasus Positif Covid-19 di Kalteng Bertambah Menjadi Empat

Berita Berikutnya

Gugus Tugas: Bantuan APD Untuk Daerah Segera Ditambah

Berita Berikutnya
Gugus Tugas: Bantuan APD Untuk Daerah Segera Ditambah

Gugus Tugas: Bantuan APD Untuk Daerah Segera Ditambah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

    BALANGANEWS.com

    Adalah website berita yang didirikan di Provinsi Kalimantan Tengah dibawah PT Balanga Sejahtera Abadi. Balanganews.com juga telah dinyatakan sebagai media terverifikasi administrasi dan faktual di Dewan Pers Selengkapnya...

    Redaksi
    Pedoman Media Siber
    Kode Etik Jurnalistik
    Pemberitaan Ramah Anak
    Disclaimer
    Privacy Policy

    logo amsi putih
    LOGO VERIFIKASI

    Jalan Marina Permai IV No.15  Kota Palangka Raya
    +62 812-5156-827
    redaksibalanganews@gmail.com

    © 2019-2022 Balanganews.com | Allright Reserved

    Tidak ada hasil
    Lihat semua hasil
    • Beranda
    • Daerah
      • Kalteng
      • Palangka Raya
      • Barito Selatan
      • Barito Timur
      • Barito Utara
      • Gunung Mas
      • Kapuas
      • Katingan
      • Kotawaringin Barat
      • Kotawaringin Timur
      • Lamandau
      • Murung Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Sukamara
    • Pemerintahan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • Pemprov Kalteng
      • Pemko Palangka Raya
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
    • Nasional
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Nusantara
      • Ekonomi
    • Internasional
    • Peristiwa
    • Sport
      • Sport Lokal
      • Sport Nasional
      • Sport Internasional
    • Show Biz
      • Entertainment
      • Kesehatan
      • Life Style
      • Tekno
    • Sastra
      • Cerita
      • Puisi

    © 2021 Balanganews.com.

    Beritahu Saya Setiap Ada Berita Terbaru OK No thanks