BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Satreskoba Polresta Palangka Raya akhirnya merilis penangkapan pengedar sabu seberat 1,2 kilogram yang diamankan di Jalan Nagasari, Kamis (9/4/2020) lalu.
Dari pemeriksaan terungkap bahwa RD alias DM menerima upah sebesar Rp10 juta dari seorang bandar di Muara Teweh, Sabu sendiri diambil pelaku di Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan rencananya akan dibawa ke Muara Teweh, Barito Utara.
“Pelaku yang juga pemilik travel Kumala Ekspres mendapat upah Rp10 juta dari pengambilan sabu di Banjarmasin,” ucap Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Selasa (14/4/2020).
Dijelaskan Kapolres, setelah mengambil sabu di Banjarmasin, pelaku lalu pulang ke rumahnya di Jalan Nagasari. Kemudian di malam hari kembali berangkat ke Muara Teweh untuk mengantar barang.
“Sabu itu sudah ditunggu seseorang disana, jadi saat di pertengahan jalan menuju Muara Teweh, sabu akan diambil dan diedarkan,” tuturnya.
Dilanjutkan, pelaku mengaku mendapatkan telepon dari seorang bandar di Muara Teweh. Kemudian mentransfer uang Rp10 juta sebagai upah. Untuk mengelabui petugas, sabu yang terdiri dari 12 kantong diletakkan di bagian bawah kotak kardus dan ditutupi mie instan.
“Pelaku kita kenakan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolresta.(yud)