Cegah Corona, Polsek Dusun Tengah Intensifkan Penyuluhan Hukum

Sosialisasi yang dilakukan personel Polsek Dusun Tengah guna pencegahan penularan Covid-19

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Dalam rangka mendukung program Pemerintah yang memprioritaskan penanggulangan dan pencegahan penyebaran Corona (Covid-19), maka jajaran anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Dusun Tengah semakin mengintensifkan penyuluhan hukum bagi masyarakat.

Menurut Kapolres Barito Timur (Bartim) AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheryanto, apa yang dilakukan ini adalah salah satu kegiatan prioritas Polri yakni ikut dalam pencegahan penyebaran virus Corona, dengan mengkampanyekan aturan hukum/sanksi hukum bagi masyarakat yang masih berkerumun atau melakukan kegiatan yang dapat mengundang khalayak ramai. Pasalnya, kegiatan itu akan menjadi rawan terpapar Virus corona (Covid-19).

“Untuk mencapai tujuan, kami dalam hal ini Polri tidak berkerja sendiri, tetapi bersama stakeholder memerangi serta melakukan pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) salah satunya adalah mengkampanyekan aturan hukum/sanksi hukum bagi yang berkerumun dan tidak mengindahkan aturan yang disampaikan oleh pemerintah,” kata Iptu Nurheryanto di Tamiang Layang, Minggu (19/4/2020).

Salah satu sasaran sosialisasi, sebut Nurheryanto, adalah para sopir angkutan umum di bundaran simpang tiga Ampah, Kecamatan Dusun Tengah.

“Ini sebagai salah satu bentuk upaya pencegahan wabah Covid-19, dan memutus mata rantai penularannya di masyarakat khususnya di Kecamatan Dusun Tengah,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Kapolsek Nurheryanto berharap kepada masyarakat untuk melaksanakan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, serta meminta kepada semua masyarakat di daerah itu untuk menunda mudik selama wabah Covid-19 belum mereda. (yus)