BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Aksi pencurian di salah satu toko penjual alat pancing di jalan Mawar Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas berhasil digagalkan pihak kepolisian Polres Kapuas.
Dimana awal kejadian kasus pencurian yang dilakukan oleh Mat Raji, ketika korban pemilik toko memantau CCTV dari aplikasi handphone miliknya, untuk melihat keadaan toko alat pancing yang ditinggalkannya pulang ke rumah.
“Pada saat itu korban melihat CCTV lewat Handphone untuk mengecek toko miliknya, dan saat melihat CCTV lalu korban melihat seseorang ada di dalam toko miliknya tersebut sedang mengambil barang yang ada di toko korban,” kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Akp Iyudi Hartanto, Selasa (26/9/2023).
Mengetahui ada pelaku yang masuk ke dalam toko miliknya dan mengambil beberapa barang di dalam toko, korban menghubungi anaknya dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polres Kapuas.
“Mendapatkan laporan, Resmob langsung ke lokasi toko korban, tidak berapa lama akhirnya pelaku bernama Mat Raji ini berhasil diamankan, saat itu masih berada di dalam toko milik korban,” terangnya.
Adapun barang bukti yang telah diambil pelaku yaitu 105 buah Soft Frok (kail), sembilan buah Joran Reel Baitcasting, 41 Senar PE X8, satu buah Karung Merk Medal warna putih, 13 buah Gantungan Kail, satu buah Linggis.
“Selain itu barang bukti diamankan adalah satu buah plat kunci pintu, satu buah pisau dapur dengan gagang warna putih hitam, satu bilah pisau dapur dengan gagang warna hitam putih, pelaku sendiri dikenakan dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,” jelasnya. (put)