BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Dusun Timur berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan atas nama Hero Dardie Selan (50) di Desa Sungai Buluh Kecamatan Kalua Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan.
Pelaku Hero Dardie Selan (50) melakukan aksinya pada (3/5/2020) di jalan Anggrek Kelurahan Tamiang layang Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur, tidak berkutik saat dilakukan penangkapan di Desa Sungai Buluh Kecamatan Kalua Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (8/5/2020).
Kapolres Barito Timur AKBP Hafidh Susilo Herlambang ketika dikonfirmasi, Sabtu (9/5/2020) melalui Kapolsek Dusun Timur Iptu Syaifullah membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku penggelapan dan kini pelaku telah diamankan dengan barang bukti 1 buah sepeda motor KH 4119 KI.
Dijelaskan Syaifullah, adapun kronologi kejadiannya, Pelaku Hero Dardie Selan (50) melakukan aksinya dengan cara meminjam sepeda motor namun langsung dibawa kabur. Saat itu korban yang bernama Ahmad Sandiano, bertemu pelaku dengan meminta diantar ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) sesampainya depan rumah, pelaku tiba-tiba meminta korban untuk turun mengambil uang.
Ketika korban turun dari motor, pelaku langsung kabur meninggalkan korban, “sempat terjadi tarik-menarik, namun tak dapat ditahan sehingga korban terjatuh ke tanah,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini meringkuk di tahanan Polsek Dusun Timur untuk menjalani proses selanjutnya, dan kepadanya akan disangkakan dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman paling lama empat tahun kurungan badan. (yus)