Gelapkan Motor, Subahan Digiring Polisi ke Sel

Whatsapp Image 2023 12 07 At 9.46.43 Am
Pelaku kasus penggelapan kendaraan

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Aksi kejahatan pelaku penggelapan berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Polres Kapuas, dimana pelakunya bernama Subahan (24) warga Alamat Anjir Basarang Desa Batuah Kelurahan Anjir Basarang Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas.

Penangkapan terhadap pelaku dibenarkan oleh Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Akp Iyudi Hartanto, bahwa dimana saat ini pelaku telah diamankan di Polres Kapuas dan menjalani pemeriksaan.

“Sebelumnya pelaku ditangkap di Jalan G.Obos XVI Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangkaraya, ini sudah di Polres Kapuas guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya, Kamis (7/12/2023).

Dirinya juga menuturkan awal kejadian penggelapan motor dilakukan pelaku yaitu, di saat korban membeli motor, lalu korban meminta bantu pelaku untuk membawa sepeda motor X-Ride DA 6965 KAN ke rumah korban.

“Namun di perjalanan korban tidak melihat pelaku di belakangnya dan ditunggu pun tidak muncul-muncul, karena pelaku ini menghilang membawa motor milik korban lalu korban melaporkan ke Polres Kapuas,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan tindak pidana tentang penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana. (Put)