BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Jaringan narkoba antar provinsi asal Kalimantan Barat berhasil dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah.
Dari pengungkapan tersebut, 4 tersangka berhasil ditangkap bersama 409 gram narkoba jenis sabu.
Pengungkapan berawal ketika tim BNNP Kalteng membuntuti dua pria berinisial MI dan AN yang dicurigai membawa narkoba di Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Seruyan pada Jumat (16/2/2024) lalu.
Dua tersangka yang mengendarai sepeda motor jenis trail tersebut kemudian dibekuk di Jalan Bumi Raya I, Kelurahan Baamang Barat, Baamang, Kotawaringin Timur.
Bersama kedua tersangka, petugas turut menangkap pria berinisial JR alias DD selaku penerima narkoba jenis sabu.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 409 gram yang dikemas menjadi empat bungkus.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono mengatakan berdasarkan pemeriksaan terhadap para tersangka, diketahui jika MI dan AN diperintah oleh JD alias DY yang berada di Pontianak, Kalimantan Barat.
Pengembangan kemudian segera dilakukan bekerjasama dengan BNNP Kalimantan Barat. Hasilnya JD alias DY berhasil dibekuk di Hotel Maestro, Pontianak, Kalimantan Barat.
“Keempat ini satu rangkaian, dimana JD selaku bandar memerintahkan MI dan AN selaku kurir dan JR alias DD penerima barang,” katanya didampingi Kabid Berantas Kombes Pol Agustiyanto, Senin (26/2/2024).
Keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (yud)