BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Membawa tanpa ijin BBM bersubsidi jenis Bio Solar sebanyak 2,2 ton, dua orang warga Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur (Bartim) berinisial M (20) dan A (19) diringkus Polda Kalteng.
Keduanya berhasil diamankan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng, di Jalan Tamiang Layang – Ampah, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, pada Selasa, (27/2/2024) dini hari.
Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan kedua pelaku diamankan atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis Bio Solar bersubsidi dari pemerintah untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara.
“Jadi kedua pelaku ini tidak memiliki perijinan untuk membawa BBM subsidi solar. Solar dibawa dari luar Kalimantan Tengah,” katanya, Kamis (29/2/2024).
Sementara, Kasubdit I Indag Ditreskrimsus AKBP Rahmat Abdullah, menyebutkan kedua pelaku melakukan aksinya dengan berperan sebagai pembeli dan pengangkut BBM Bersubsidi jenis Bio Solar tanpa adanya surat perizinan yang berasal dari wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan.
Dari pengungkapan kasus tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa empat (4) buah tandon berisi masing-masing 1200 liter BBM jenis Bio Solar, lima (5) buah drum berisi masing-masing 220 liter BBM jenis Bio Solar, dan tujuh (7) buah jerigen berisi masing-masing 33 liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar, dengan total sebanyak 6241 liter atau 2,2 Ton serta dua unit kendaraan R4 jenis Pickup.
“Kedua pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 200, tentang minyak dan gas bumi dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 pasal tentang energi dan sumber daya mineral. Ancaman 6 tahun penjara,” tegasnya. (yud)