BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Komplek Puntun, Jalan Rindang Banua, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya seakan tak pernah lepas dari jeratan narkoba. Kamis (18/6/2020) siang, Ditresnarkoba bersama Ditsamapta Polda Kalteng kembali mengobok-obok kawasan Puntun.
Penggerebekan tersebut dilakukan setelah anggota menangkap seorang ibu rumah tangga bernama Aminah yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 12 paket dengan berat 60 gram.
Wanita berusia 24 tahun tersebut ditangkap di rumahnya Jalan Rindang Banua Gang Salam sekitar pukul 01.00 WIB.
“Penggerebekan yang kita lakukan ini wujud pengembangan dari tersangka Aminah,” kata Direktur Resnarkoba Kombes Pol Bonny.
Dari penggerebekan yang dilakukan, terlihat sejumlah loket narkoba yang biasanya ramai kini sepi tanpa aktivitas. Diduga kuat, pengedar narkoba di kampung narkoba telah mengalihkan cara bertransaksi karena maraknya penggerebekan.
“Anggota kita terus diuji ketahanannya. Meski demikian perlawanan terus dilakukan untuk memberantas peredaran narkoba di kampung ini,” tegasnya.
Sedangkan Aminah, mengaku jika barang haram tersebut dititipkan oleh ‘Acil’ pada malam sebelumnya. “Diupah Rp1 juta pak, katanya siang mau diambil,” tuturnya. (yud)