BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Penindakan terhadap para pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba terus dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya.
Hal ini dibuktikan dengan meringkus tiga orang yang diduga merupakan pelaku peredaran narkoba di wilayah Kota Palangka Raya, Senin (22/6/2020) siang.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kasatresnarkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Ya mas, kami menangkap dua orang pria berinisial DW (20) dan SP (41) dan Fentynor (27) di bilangan Jalan Riau, Gang Damang Syawal, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya,” kata Edi.
Ketiganya diamankan Senin siang sekitar pukul 13.00 WIB setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Dari tangan ketiga pelaku, kami berhasil menyita barang bukti berupa 16 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 6,4 gram, dua buah bong lengkap dengan pipet (sedotan), satu buah timbangan digital, satu pack plastik klip, satu buah toples bening dan uang tunai senilai Rp 700 ribu,” bebernya.
Wahyu menambahkan, dalam penggerebekan tersebut bandar sabu berinisial DD berhasil melarikan diri dengan cara lompat dari jendela ke sungai yang ada di bawah rumah.
“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya. (yud)